PONTIANAK POST – Pemerintah mengupayakan biaya haji 2027 lebih ringan bagi calon jemaah melalui peningkatan porsi subsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji. Jika disetujui DPR, subsidi haji akan naik menjadi 60 persen, sementara porsi biaya yang ditanggung jemaah turun menjadi 40 persen.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, usulan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar biaya haji lebih terjangkau.
"Usulannya sudah kami sampaikan ke DPR. Semoga mendapatkan dukungan," ujar Dahnil di sela penjemputan petugas haji di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (2/7).
Biaya Haji Naik, Pemerintah Berupaya Menekan Beban Jemaah
Dahnil menjelaskan, secara keseluruhan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 diperkirakan meningkat dibandingkan tahun ini. Kenaikan dipengaruhi harga avtur dan menguatnya kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.
Selain itu, pemerintah Arab Saudi tidak lagi menyediakan layanan haji standar D di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Standar layanan terendah kini menggunakan kategori C yang berdampak pada peningkatan biaya operasional.
Meski demikian, pemerintah berupaya agar kenaikan biaya penyelenggaraan tidak sepenuhnya dibebankan kepada jemaah.
Dalam lima tahun terakhir, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) menunjukkan tren meningkat. Pada 2023, rata-rata BPIH ditetapkan sekitar Rp90,05 juta dengan biaya yang dibayar jemaah (Bipih) sebesar Rp49,81 juta. Pada 2024, BPIH naik menjadi sekitar Rp93,41 juta dan Bipih menjadi Rp56,05 juta. Sementara pada 2025, BPIH turun menjadi sekitar Rp89,41 juta dengan Bipih sebesar Rp55,43 juta. Pada 2026, pemerintah kembali menetapkan BPIH di kisaran Rp89,41 juta dengan porsi biaya yang ditanggung jemaah sekitar 62 persen atau sekitar Rp55 jutaan per orang.
Tabel Biaya Haji Empat Tahun Terakhir
| Tahun | BPIH | Dibayar Jemaah (Bipih) |
|---|---|---|
| 2023 | Rp90,05 juta | Rp49,81 juta |
| 2024 | Rp93,41 juta | Rp56,05 juta |
| 2025 | Rp89,41 juta | Rp55,43 juta |
| 2026 | Rp89,41 juta | ±Rp55 juta (62%) |
Catatan redaksi: Jika skema subsidi 60 persen disetujui DPR untuk 2027, porsi biaya yang ditanggung jemaah berpotensi turun signifikan meskipun BPIH diperkirakan meningkat akibat kenaikan harga avtur, kurs dolar AS, dan peningkatan standar layanan di Arab Saudi.
Subsidi Berbalik dari Skema Tahun Ini
Pada penyelenggaraan haji tahun ini, porsi biaya yang ditanggung jemaah mencapai 62 persen, sedangkan subsidi dari nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar 38 persen.
Pemerintah mengusulkan skema tersebut dibalik pada 2027. Dengan demikian, subsidi meningkat menjadi 60 persen dan porsi pembayaran jemaah turun menjadi 40 persen.
Skema subsidi yang lebih besar akan meningkatkan aksesibilitas ibadah haji bagi masyarakat. Namun, kebijakan tersebut harus dibarengi tata kelola investasi dana haji yang prudent dan transparan. Jika nilai manfaat yang diperoleh BPKH tidak tumbuh seiring peningkatan subsidi, ruang fiskal dana haji berpotensi tertekan dan dapat memengaruhi keberlanjutan pembiayaan bagi jutaan calon jemaah yang masih mengantre keberangkatan.
Layanan Armuzna dan Kualitas Petugas Haji Akan Dibenahi
Selain pembahasan biaya, Kementerian Haji dan Umrah menyiapkan sejumlah pembaruan penyelenggaraan haji 2027. Salah satunya pembentukan Daerah Kerja (Daker) khusus Armuzna.
Nantinya akan ada empat Daker, yakni Makkah, Madinah, Bandara, dan Armuzna. Pembentukan Daker baru tersebut dilakukan karena masih adanya keluhan jemaah terkait layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
"Di antaranya keluhan layanan toilet atau kamar mandi," kata Dahnil.
Pemerintah juga akan memperkuat kualitas sumber daya manusia petugas haji. Seluruh petugas haji tahun depan diwajibkan mengikuti pelatihan berbasis asrama atau masuk barak sebelum bertugas.
Selama penyelenggaraan haji 2026, Kementerian Haji dan Umrah mencatat berbagai masukan dan keluhan jemaah, terutama terkait kepadatan di Armuzna, keterbatasan toilet dan kamar mandi, waktu tunggu transportasi, serta kenyamanan tenda di Arafah dan Mina. Evaluasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan bersama DPR dalam menyusun penyelenggaraan haji 2027.
Pemerintah berencana memperkuat koordinasi layanan di Armuzna melalui pembentukan Daker khusus, peningkatan standar fasilitas dasar, penguatan sistem transportasi, serta pelatihan berbasis asrama bagi seluruh petugas haji agar respons terhadap kebutuhan jemaah lebih cepat dan terukur. (jpc)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro