PONTIANAK POST – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan tidak pernah menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Penegasan itu disampaikan untuk merespons isu yang mencatut namanya dalam pemberitaan setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jumat (3/7), Raja Juli juga memaparkan kronologi audiensi dengan Bupati Kuansing, pengembalian amplop yang ditinggalkan seusai pertemuan, serta komitmen kementeriannya mendukung proses hukum yang dilakukan KPK.
"Tidak ada satu SK-pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya keluarkan menjadi Area Penggunaan Lain atau APL," ujarnya dilansir Antara.
Baca Juga: Menhut Raja Juli: Kubu Raya Masuk Pilot Hutan Produktif Nasional
Menhut Tegaskan Dukung Penuh Proses Hukum KPK
Raja Juli mengatakan Kementerian Kehutanan akan terus mendukung proses hukum yang dilakukan KPK sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari amanat Presiden untuk membangun tata kelola kehutanan yang bebas dari praktik korupsi dan suap.
"Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan. Apa yang dilakukan KPK kami apresiasi. Kami siap membantu karena ini merupakan bagian dari proses pembenahan di Kemenhut apabila memang ditemukan adanya pelanggaran," ucap Raja Juli.
Baca Juga: Kalbar Masuk 3 Besar Provinsi Karhutla Terluas, Menhut: Jangan Lengah!
Audiensi Disebut Berlangsung Sesuai Prosedur
Raja Juli menjelaskan pertemuan dengan Bupati Kuansing berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, setelah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada Kementerian Kehutanan.
Menurutnya, seluruh proses berlangsung secara terbuka dan terdokumentasi. Audiensi diawali dengan surat permohonan resmi, dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi.
"Pertemuan itu merupakan audiensi resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Kemenhut. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan,” katanya.
Amplop Dikembalikan Tanpa Dibuka
Usai audiensi, Raja Juli mengaku mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuansing. Ia menyatakan tidak membuka maupun mengetahui isi amplop tersebut.
Raja Juli mengatakan dirinya langsung memerintahkan ajudan untuk mengembalikan amplop karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu," paparnya.
Pengembalian tidak dapat segera dilakukan karena ajudannya harus mendampingi agenda kedinasan. Setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas, Raja Juli menghubungi Kapolda Riau untuk memfasilitasi proses pengembalian.
Amplop tersebut akhirnya dikembalikan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Proses itu didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.
Baca Juga: Luas Karhutla Turun Tajam, Menhut Raja Juli Minta Jangan Lengah Hadapi Kemarau 2025
"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi. Ini merupakan tanggung jawab moral saya dan tanggung jawab saya kepada publik sebagai bagian dari upaya mencegah gratifikasi," tuturnya.
Pengembalian Dilakukan Sebelum OTT KPK
Raja Juli menegaskan pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi.
Menurutnya, kronologi tersebut menunjukkan langkah pengembalian dilakukan sebagai bentuk pencegahan gratifikasi dan tanggung jawab kepada publik.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain sebagai tersangka. Keduanya telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Selain mendalami dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kuantan Singingi.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui keterlibatan pihak lain maupun aliran dana yang terkait.
Terkait pertemuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan Bupati Kuansing sebelum operasi tangkap tangan, KPK menyatakan terbuka memanggil siapa pun yang dinilai memiliki informasi relevan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan. *
Editor : Uray Ronald