Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Verifikasi Biometrik Wajah Mulai 1 Juli 2026, Operator Diminta Segera Sesuaikan Sistem

Uray Ronald • Jumat, 3 Juli 2026 | 22:29 WIB
Tampilan aplikasi registrasi kartu SIM baru dengan fitur verifikasi berbasis data biometrik wajah pada telepon seluler. (Antara)
Tampilan aplikasi registrasi kartu SIM baru dengan fitur verifikasi berbasis data biometrik wajah pada telepon seluler. (Antara)

 

PONTIANAK POST – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan registrasi kartu SIM baru wajib menggunakan verifikasi data biometrik dengan teknologi pengenalan wajah mulai 1 Juli 2026. Mekanisme registrasi menggunakan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) tanpa verifikasi biometrik tidak lagi diperbolehkan.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan setiap registrasi nomor seluler dilakukan oleh pemilik identitas yang sah sehingga dapat mencegah penyalahgunaan data pribadi dan berbagai tindak kejahatan digital.

"Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik," kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Abdullah, Jumat (3/7).

Ia menegaskan seluruh operator seluler harus segera menghentikan aktivasi nomor baru yang masih menggunakan validasi NIK dan KK tanpa proses verifikasi biometrik.

"Karena itu, kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik," kata Edwin.

Baca Juga: Makin Ribet, Registrasi Kartu SIM Seluler Baru Wajib Rekam Wajah, Simak Alur Prosesnya

Operator Seluler Diminta Segera Menyesuaikan Sistem

Kemkomdigi telah mengirim surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar menghentikan seluruh proses aktivasi pelanggan baru yang masih mengandalkan validasi berbasis NIK dan Nomor Kartu Keluarga.

Seluruh registrasi kartu SIM baru kini wajib menggunakan metode verifikasi data biometrik berbasis teknologi pengenalan wajah sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Kemkomdigi Minta Akses Validasi NIK Ditutup

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Kemkomdigi pada 2 Juli 2026 telah menyurati Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk meminta penutupan akses validasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga dalam registrasi pelanggan layanan seluler.

Langkah ini dilakukan agar tidak ada lagi registrasi kartu SIM baru yang menggunakan mekanisme lama tanpa verifikasi biometrik.

Sidak Temukan Operator Belum Sepenuhnya Patuh

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Edwin Abdullah melakukan inspeksi mendadak di sebuah mal di Jakarta Pusat pada 3 Juli 2026 guna memastikan implementasi aturan baru.

Dalam inspeksi tersebut, Edwin menemukan satu operator telah menerapkan registrasi berbasis biometrik. Namun, masih terdapat dua operator yang memungkinkan pelanggan melakukan registrasi hanya menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga.

Tim inspeksi juga menemukan sejumlah kartu SIM yang telah diaktifkan dan siap digunakan.

Registrasi Biometrik Dinilai Perkuat Perlindungan Data Masyarakat

Edwin menegaskan keberhasilan kebijakan ini membutuhkan komitmen seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi di Indonesia.

"Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya," katanya.

Menurut Edwin, verifikasi biometrik menjadi fondasi penting dalam memperkuat keamanan ekosistem digital nasional.

"Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber," ujarnya.

Baca Juga: Indonesia Tertinggal Jauh, Malaysia Wajibkan Penggunaan KTP untuk Akses Media Sosial

Operator yang Melanggar Terancam Sanksi Administratif

Kemkomdigi menyatakan akan terus mengawasi penerapan registrasi kartu SIM berbasis data biometrik di seluruh Indonesia.

Penyelenggara layanan telekomunikasi yang masih mengaktifkan nomor pelanggan baru tanpa melalui proses registrasi biometrik sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*

Editor : Uray Ronald
#Kemkomdigi #registrasi kartu SIM biometrik #verifikasi wajah SIM #registrasi SIM 2026 #kartu SIM baru