PONTIANAK POST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong memanggil dan memeriksa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait polemik amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh serta mengungkap ada atau tidaknya unsur pidana.
Dorongan tersebut disampaikan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, Minggu (5/7). Menurutnya, penyidik perlu menggali apakah terdapat kesepakatan sebelum amplop itu ditinggalkan dalam pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan.
"KPK perlu melakukan pemanggilan untuk diperiksa, apakah sebelumnya sudah ada kesepakatan atau tidak. Tentu kalau ditanya pasti jawabannya akan tidak," kata Zaenur kepada wartawan, Minggu (5/7).
Baca Juga: KPK Dalami Pengakuan Raja Juli Antoni soal Amplop Bupati Kuansing
Zaenur: Penyidikan Tidak Cukup Mengandalkan Keterangan Para Pihak
Zaenur menilai penyidik tidak cukup hanya mengandalkan pengakuan pihak-pihak yang terlibat. Menurutnya, pemeriksaan harus diperkuat melalui pendalaman berbagai alat bukti.
Ia menyebut komunikasi digital, termasuk pesan WhatsApp, perlu ditelusuri. Rekaman kamera pengawas (CCTV) juga dinilai penting untuk merekonstruksi rangkaian peristiwa.
"Misalnya dicek komunikasi digitalnya, melalui pesan WhatsApp, dicek CCTV," ujarnya.
Selain bukti digital, Zaenur mendorong penyidik melakukan pemeriksaan silang terhadap tersangka maupun saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Menurutnya, langkah itu diperlukan agar penyidik memperoleh gambaran utuh sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
"Kalau semuanya clear, memang Bupati Kuansing misalnya hanya datang ke kantor Kemenhut, naruh amplop enggak bilang apa pun, terus kemudian orangnya pulang, ya mungkin barang kali di situ belum akan terpenuhi unsur pasal," jelasnya.
KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Potensi Pidana
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana.
"Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta, Jumat malam (3/7).
Baca Juga: Menhut Tegaskan Tak Ada Pelepasan Hutan di Kuansing, Amplop Bupati Sudah Dikembalikan Tanpa Dibuka
Ia menjelaskan, tindakan mengembalikan amplop tetap menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik. Seluruh fakta akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.
KPK juga menelusuri apakah amplop yang sempat diterima dan kemudian dikembalikan memiliki hubungan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan.
Achmad mengatakan penyidikan masih berada pada tahap awal. Karena itu, penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan dari sejumlah pihak.
"Nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja sabar, ini kan baru awal-awal penyidikannya," pungkasnya.
Penyidik KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dengan mendalami keterangan para pihak serta mengumpulkan alat bukti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengenai keberadaan amplop menjadi informasi tambahan yang akan diuji dalam proses penyidikan untuk mengetahui apakah pemberian tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan.
KPK juga membuka kemungkinan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa apabila dibutuhkan untuk melengkapi pembuktian.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas penyelenggara negara dan proses penegakan hukum. Pendalaman secara menyeluruh dinilai penting agar setiap kesimpulan penyidikan didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.*
Editor : Uray Ronald