PONTIANAK POST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ke Kementerian Kehutanan. Penyidik juga membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan tersebut berawal dari pengumpulan dana hasil pemotongan paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Dana itu diduga dikumpulkan hingga akhirnya digunakan dalam proses pengurusan rekomendasi di Kementerian Kehutanan.
"Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha kan dari KUD kemudian dikumpulkan oleh bendahara disampaikan oleh staf Bupati dan kemudian Bupati disampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian (Kemenhut)," kata Taufik, Minggu (5/7).
Baca Juga: KPK Didesak Periksa Raja Juli Antoni untuk Ungkap Fakta Polemik Amplop Bupati Kuansing
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana hingga Pertemuan di Kementerian Kehutanan
Dalam penyelidikan, KPK menelusuri pertemuan antara Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Pertemuan tersebut membahas usulan pelepasan sekitar 3.800 hektare kawasan hutan agar dapat masuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Menurut Taufik, penyidik telah memperoleh fakta mengenai alur pengumpulan dana dari koperasi hingga adanya pertemuan tersebut. Seluruh rangkaian peristiwa kini sedang dicocokkan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Apakah tadi BB uangnya itu ada yang sisa hasil usaha, ini kan ada keterangan-keterangan yang baru dikumpulkan kan yang dari bawah nih, bendahara dari koperasi dari pihak staf-staf bupati nih. Nah yang kemudian pertemuan-pertemuan dengan Menhut itu ada fakta pertemuannya," ujar Taufik.
Baca Juga: KPK Dalami Pengakuan Raja Juli Antoni soal Amplop Bupati Kuansing
Dugaan Keterkaitan dengan Amplop Masih Didalami
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara dana hasil pemotongan SHU tersebut dengan pengakuan Raja Juli Antoni mengenai amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi.
Namun, KPK menegaskan hubungan antara keduanya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
"Tapi apakah barang bukti uangnya, ya itu nanti akan didalami," tegas Taufik.
Taufik mengatakan penyidik baru memperoleh keterangan awal dari Suhardiman yang kini berstatus tersangka. Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak lain masih diperlukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
"Ya itu (dugaan pemberian dan aliran uang) nanti jadi bagian yang akan didalami oleh penyidik. Sementara kan keterangan dari Bupati kan baru satu pihak," ucap Taufik.
KPK Buka Peluang Memanggil Raja Juli Antoni
KPK menyatakan pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akan dilakukan apabila penyidik menilai keterangannya diperlukan.
Menurut Taufik, seluruh pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan karena berkembangnya opini publik.
"Apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan (Menhut Raja Juli Antoni) ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan. Tetapi ini murni adalah kebutuhan penyidikan. Bukan karena ada konferensi pers atau dari pihak lain," jelasnya.
Baca Juga: Menhut Tegaskan Tak Ada Pelepasan Hutan di Kuansing, Amplop Bupati Sudah Dikembalikan Tanpa Dibuka
Raja Juli Antoni: Amplop Sudah Dikembalikan Sebelum OTT
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui pernah menerima amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby setelah audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Namun, ia menegaskan amplop tersebut telah dikembalikan sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing.
Menurut Raja Juli, ajudannya menyerahkan kembali amplop itu kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum OTT berlangsung.
"Tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya," ungkap Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7).
Pengembalian Amplop Disertai Dokumen dan Bukti Serah Terima
Raja Juli menjelaskan audiensi dengan Suhardiman berlangsung melalui mekanisme resmi yang dilengkapi surat permohonan, daftar hadir, dan notulensi.
Ia mengaku baru mengetahui keberadaan amplop setelah tamunya meninggalkan ruangan sehingga langsung meminta ajudannya mengembalikannya.
Pengembalian semula dijadwalkan pada 5 Juni 2026, tetapi tertunda karena agenda kedinasan. Selanjutnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas pada 11 Juni agar ajudan menyerahkan kembali amplop tersebut.
Raja Juli mengatakan dirinya juga menghubungi Kapolda Riau untuk membantu mempertemukan ajudannya dengan Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurutnya, pengembalian amplop terlaksana pada 12 Juni 2026 pukul 14.57. Ia mengaku memiliki tanda terima serta dokumentasi penyerahan yang telah diperlihatkan kepada awak media.
Raja Juli Bantah Terbitkan SK Pelepasan Kawasan Hutan
Dalam kesempatan yang sama, Raja Juli Antoni membantah pernah menerbitkan surat keputusan terkait pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi," pungkasnya.(jp)
Editor : Uray Ronald