PONTIANAK POST - Pemerintah melalui LPDP resmi menyederhanakan persyaratan seleksi Beasiswa LPDP Tahap II Tahun 2026, khususnya pada ketentuan kemampuan bahasa Inggris.
Kebijakan ini diumumkan dalam diskusi di Jakarta Kreatif Festival, Jakarta, Minggu (5/7), dan disebut sebagai langkah untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi. Perubahan paling menonjol terletak pada pelonggaran syarat sertifikat bahasa Inggris yang selama ini menjadi salah satu hambatan utama pendaftar.
Kepala Sub Divisi Komunikasi LPDP, Risqi Sita Novanti, menyebut kebijakan ini membuat proses seleksi lebih inklusif tanpa mengurangi kualitas penerima beasiswa.
Syarat Bahasa Inggris LPDP 2026 Kini Lebih Fleksibel
Dalam skema baru Beasiswa LPDP 2026 Tahap II, pemerintah mengakui lebih banyak jenis sertifikat bahasa Inggris.
Sebelumnya, peserta yang ingin kuliah di dalam negeri tetap diwajibkan menyertakan sertifikat dari lembaga tertentu. Namun kini terdapat 35 jenis sertifikat bahasa Inggris dari perguruan tinggi dalam negeri yang diakui LPDP.
Perubahan ini menjadi salah satu poin utama dalam penyederhanaan administratif.
Berdasarkan panduan resmi seleksi Beasiswa LPDP Tahap II Tahun 2026, sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diakui tidak terbatas pada satu lembaga saja, melainkan berasal dari berbagai penyelenggara resmi nasional dan internasional.
Adapun sumber sertifikat yang diakui meliputi:
- ETS (TOEFL iBT dan TOEFL ITP resmi)
- IELTS (International English Language Testing System)
- PTE Academic (Pearson Test of English)
- Duolingo English Test
- TOEP (Test of English Proficiency oleh PLTI)
- Tes kemampuan bahasa Inggris internal perguruan tinggi dalam negeri (sesuai daftar yang ditetapkan LPDP)
Selain daftar lembaga penyelenggara, LPDP juga menetapkan beberapa ketentuan penting:
- Sertifikat bahasa Inggris wajib masih berlaku maksimal 2 tahun terakhir sejak tanggal pengumuman hasil seleksi
- Untuk tujuan studi dalam negeri, sebagian skema tidak lagi mewajibkan sertifikat bahasa Inggris
- Untuk peserta dengan LoA Unconditional, sertifikat bahasa Inggris tidak wajib diunggah
- Pendaftar luar negeri tetap wajib memenuhi standar skor minimum sesuai jenjang studi
Dalam dokumen resmi LPDP, kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya penyederhanaan administrasi tanpa mengurangi kualitas seleksi. Fokus utama tetap pada seleksi substansi, bakat skolastik, dan kelayakan akademik calon penerima beasiswa.
LoA Unconditional Jadi Kunci Bebas Syarat Bahasa Inggris
Perubahan signifikan lainnya adalah penghapusan kewajiban sertifikat bahasa Inggris bagi peserta yang sudah memiliki Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi tujuan.
Artinya, peserta yang sudah diterima secara resmi di kampus, baik dalam maupun luar negeri, tidak lagi diwajibkan mengunggah sertifikat kemampuan bahasa Inggris.
Kebijakan ini dinilai mempercepat proses seleksi sekaligus mengurangi beban administratif calon penerima beasiswa.
Seleksi LPDP 2026 Tetap Ketat: 3 Tahapan Tidak Berubah
Meski syarat administratif dilonggarkan, LPDP menegaskan bahwa kualitas penerima beasiswa tetap menjadi prioritas utama.
Tahapan seleksi tetap terdiri dari:
- Seleksi administrasi
- Seleksi bakat skolastik
- Seleksi substansi
Sejumlah pengamat pendidikan menilai, kebijakan seperti ini juga sejalan dengan tren global beasiswa internasional yang mulai menyeimbangkan antara aksesibilitas dan kualitas seleksi.
Dampak Humanis: Peluang Lebih Besar bagi Mahasiswa Daerah
Kebijakan pelonggaran syarat ini dinilai membuka peluang lebih luas bagi calon pendaftar dari berbagai daerah, termasuk mereka yang sebelumnya terkendala akses sertifikasi bahasa Inggris berbiaya tinggi.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap lebih banyak talenta unggul dari berbagai latar belakang sosial-ekonomi dapat ikut bersaing.
Di balik kebijakan pelonggaran syarat Beasiswa LPDP 2026 Tahap II, terdapat realitas kesenjangan akses pendidikan yang masih dirasakan calon pendaftar dari wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro