Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

KPK Buka Peluang Periksa Menteri Kehutanan Raja Juli Terkait Kasus Amplop Kuansing

Rafael B. Junior • Senin, 6 Juli 2026 | 14:09 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

 

PONTIANAK POST Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meski amplop yang diterimanya dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, telah dikembalikan. KPK menegaskan pengembalian uang atau barang tidak otomatis menghapus potensi tindak pidana korupsi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pengembalian barang yang diduga terkait tindak pidana justru menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara. "Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya," kata Achmad di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7).

Menurutnya, penyidik akan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif pemberian amplop dan kemungkinan kaitannya dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan. "Ditunggu saja sabar, ini kan baru awal-awal penyidikannya," ujarnya.

Baca Juga: KPK Kantongi Bukti Dugaan Aliran Dana Pengurusan HPT Kuansing ke Kemenhut, Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Antoni

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan Raja Juli dapat menjadi informasi tambahan bagi penyidik dalam mengusut dugaan suap yang menjerat Suhardiman. "Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," kata Budi.

Budi mengungkapkan penyidik juga tengah menelusuri dugaan pengumpulan uang oleh Suhardiman dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Karena itu, KPK terbuka memeriksa siapa pun yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk Raja Juli.

"Sehingga penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai KPK perlu memanggil dan memeriksa Raja Juli untuk mengungkap secara terang peristiwa pemberian amplop tersebut.

Baca Juga: Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Penanganan Dilakukan Secara Koneksitas

Menurut Zaenur, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kesepakatan tertentu sebelum amplop ditinggalkan Suhardiman di Kantor Kementerian Kehutanan. "KPK perlu melakukan pemanggilan untuk diperiksa, apakah sebelumnya sudah ada kesepakatan atau tidak," kata Zaenur, Minggu (5/7).

Ia menilai penyidik tidak cukup mengandalkan pengakuan para pihak, tetapi juga perlu menelusuri bukti lain, seperti komunikasi digital dan rekaman CCTV. "Misalnya dicek komunikasi digitalnya, melalui pesan WhatsApp, dicek CCTV," ujarnya.

Zaenur menambahkan, apabila tidak ditemukan komunikasi, kesepakatan, maupun permintaan tertentu sebelum amplop ditinggalkan, unsur pidana belum tentu terpenuhi.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Nilai Langkah Mentan Amran Berantas Mafia Pangan Sudah Tepat dan Berpihak pada Rakyat

Sebelumnya, Raja Juli mengaku menerima amplop yang ditinggalkan Suhardiman seusai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Namun, ia menegaskan amplop itu telah dikembalikan pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kuansing.

"Sebagai tanggung jawab moral saya dan sebagai komitmen pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya," kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7).

Raja Juli mengatakan pertemuan dengan Suhardiman berlangsung melalui mekanisme resmi dan dilengkapi surat permohonan, daftar hadir, serta notulensi. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruangan dan langsung meminta ajudannya mengembalikannya.

Ia juga membantah pernah menerbitkan surat keputusan terkait pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

"Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi," tegasnya.

Raja Juli memastikan tidak ada kawasan hutan di Kuansing yang berubah status menjadi areal penggunaan lain berdasarkan kewenangannya sebagai Menteri Kehutanan dan menyatakan Kementerian Kehutanan akan kooperatif membantu proses penyidikan KPK. "Kami akan membantu KPK, akan kooperatif," pungkasnya. (jpc)

Editor : Rafael B. Junior
#Bupati Kuansing #tindak pidana korupsi #kpk #raja juli antoni #Menhut