PONTIANAK POST – Bareskrim Polri menyatakan siap mendukung penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp5 triliun dan berkontribusi terhadap pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono mengatakan dukungan diberikan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Tentunya kami dari Bareskrim akan men-support penuh, mendukung penuh terkait dengan tindak lanjut proses penyelidikan yang sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan,” kata Syahardiantono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7).
Menurutnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim akan membantu penyidik Kortastipidkor, terutama dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan aspek teknis pertambangan.
“Kami akan membantu penuh proses pemeriksaan saksi-saksi ini dan mendukung dari Kortastipidkor, utamanya dalam hal pemeriksaan terkait teknis-teknis pertambangan,” ujarnya.
Kortastipidkor Polri resmi menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan pada Sabtu (4/7) setelah menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengungkapkan penyidik menduga terdapat praktik penyimpangan yang melibatkan sejumlah perusahaan, di antaranya PT OBP dan PT BRA.
Baca Juga: Pemadaman Listrik di Sumatra-Jawa-Kalimantan Diduga Akibat Korupsi Batu Bara, Polri Ungkap Modusnya
Penyidik menduga para pihak melakukan manipulasi dokumen terkait kualitas batu bara yang dipasok, mengubah data kuantitas pengiriman, serta melakukan penyimpangan dalam pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Dugaan praktik tersebut disebut berdampak pada terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU sehingga memicu pemadaman listrik di berbagai wilayah, antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.
Akibat dugaan tindak pidana tersebut, penyidik mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp5 triliun. Nilai tersebut juga memperhitungkan dampak ekonomi akibat terjadinya pemadaman listrik di berbagai daerah.
Meski demikian, besaran pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (*)
Editor : Miftahul Khair