Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Batal Naik, Pemerintah Pertahankan Tarif Demi Jaga Daya Beli Masyarakat

Miftahul Khair • Selasa, 7 Juli 2026 | 14:35 WIB
Ilustrasi petugas PLN saat melakukan penggantian Miniature Circuit Breaker (MCB) pada kWh meter pelanggan yang melakukan tambah daya listrik.
Ilustrasi petugas PLN saat melakukan penggantian Miniature Circuit Breaker (MCB) pada kWh meter pelanggan yang melakukan tambah daya listrik.

PONTIANAK POST – Pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada triwulan III 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengatakan pemerintah memilih tidak menaikkan tarif listrik meski berdasarkan mekanisme penyesuaian, tarif sebenarnya berpotensi mengalami kenaikan.

"Bagi pemerintah, prioritas utama adalah memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Salah satunya dengan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III tahun 2026," ujar Qodari dalam keterangan tertulis, Senin (6/7).

Baca Juga: Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Ia menjelaskan, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturan tersebut menetapkan evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan.

Namun, pemerintah memutuskan tidak menerapkan kenaikan tarif meskipun perkembangan indikator ekonomi mengarah pada penyesuaian.

"Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama," katanya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM untuk periode Februari hingga April 2026, nilai tukar rupiah tercatat berada di kisaran Rp16.959,32 per dolar AS. Sementara itu, harga ICP mencapai 96,12 dolar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,21 persen, dan harga batu bara acuan berada di angka 70 dolar AS per ton.

Baca Juga: Tarif Listrik Juli–September 2026 Tidak Naik, PLN Jamin Pasokan Tetap Andal

Selain mempertahankan tarif bagi pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah.

Subsidi tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Qodari, kebijakan tersebut juga memberikan kepastian bagi dunia usaha sehingga pelaku usaha dapat menyusun rencana produksi dan investasi dengan lebih baik.

"Keputusan ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan tarif listrik yang tetap, pelaku usaha dapat lebih tenang dalam merencanakan kegiatan produksi dan investasi, sehingga aktivitas ekonomi dapat terus berjalan dengan baik," ujarnya.

Pemerintah menegaskan akan terus memantau perkembangan ekonomi global maupun domestik sebagai dasar dalam menetapkan kebijakan berikutnya agar tetap tepat sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Bakom RI #pemadaman listrik #kementerian esdm #Daya beli #tarif listrik