Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Biaya Haji 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta, Ini Skemanya

Uray Ronald • Selasa, 7 Juli 2026 | 23:08 WIB
Petugas memperlihatkan amplop berisi uang saku untuk biaya hidup sebelum dibagikan kepada jemaah calon haji (JCH) Embarkasi Makassar di Asrama Haji Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (21/4/2026). (Antara)
Petugas memperlihatkan amplop berisi uang saku untuk biaya hidup sebelum dibagikan kepada jemaah calon haji (JCH) Embarkasi Makassar di Asrama Haji Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (21/4/2026). (Antara)

 

PONTIANAK POST - Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Angka tersebut meningkat sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH tahun sebelumnya yang berada di angka Rp87,4 juta.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa. Kenaikan biaya haji 2027 dipengaruhi berbagai komponen layanan, mulai dari transportasi hingga kebutuhan jamaah selama berada di Arab Saudi.

“Usulan BPIH Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sekitar Rp107.340.000 per jemaah atau mengalami kenaikan sekitar Rp19.930.000 dibandingkan BPIH tahun sebelumnya,” kata Mochamad Irfan Yusuf disiarkan Antara.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema BPIH 2027, Biaya Haji Jemaah Diupayakan Tetap Lebih Ringan

Kenaikan Biaya Dipengaruhi Layanan Haji dan Nilai Tukar

Menteri Haji dan Umrah menjelaskan, penyusunan usulan BPIH 2027 mempertimbangkan sejumlah faktor ekonomi dan operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Beberapa faktor tersebut meliputi asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, serta pelayanan selama fase Masyair.

Selain itu, perhitungan juga mencakup kebutuhan pelayanan kesehatan, penguatan program istithaah kesehatan, penyediaan konsumsi siap saji atau ready to eat (RTE), penyesuaian biaya konsumsi, distribusi akomodasi di Madinah, hingga pembiayaan bagi calon jamaah yang batal berangkat.

“Perhitungan tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar 1 USD (dolar AS) sebesar Rp17.500 dan 1 Riyal Saudi sebesar Rp4.666,67,” ujar Gus Irfan.

Baca Juga: Biaya Haji 2026 Terbaru: Jemaah Bayar Rp54 Juta, Naik Jauh dari Tahun ke Tahun

Skema 60 Persen Nilai Manfaat, 40 Persen Dibayar Jamaah

Untuk menjaga kemampuan jamaah dalam membayar biaya perjalanan ibadah haji, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan skema pembiayaan dengan komposisi 60 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sementara itu, 40 persen lainnya berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah.

Melalui skema tersebut, pemerintah berharap biaya yang harus dibayarkan jemaah tidak mengalami perubahan besar dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun total BPIH meningkat akibat berbagai tekanan biaya.

Sebagai pembanding, komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang dibayarkan langsung oleh jemaah tercatat rata-rata sebesar Rp54,19 juta per orang. Biaya tersebut mencakup sejumlah kebutuhan utama, seperti penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama berada di Arab Saudi.

Dalam rincian komponen Bipih 2026, biaya penerbangan pulang-pergi menjadi salah satu komponen terbesar dengan nilai sekitar Rp32,91 juta per jemaah. Sementara akomodasi di Makkah tercatat sekitar Rp14,11 juta, akomodasi Madinah sekitar Rp3,87 juta, dan biaya hidup (living cost) sekitar Rp3,3 juta.

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Biaya Layanan di Arab Saudi

Gus Irfan mengatakan, usulan pembiayaan tersebut bertujuan menjaga keterjangkauan biaya bagi masyarakat yang telah lama menunggu keberangkatan haji.

Menurut dia, pemerintah juga berupaya mencegah beban biaya yang terlalu tinggi bagi calon jemaah, sekaligus menjaga kualitas pelayanan selama pelaksanaan ibadah haji.

Selain itu, optimalisasi dana hasil pengelolaan BPKH dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan aspek keadilan bagi seluruh jemaah.

“Kondisi serupa pernah diterapkan pada tahun 2022 pascapandemi Covid-19, ketika komposisi nilai manfaat mencapai 59,21 persen dan Bipih sebesar 40,79 persen,” kata Gus Irfan.

Baca Juga: Pemkab Mempawah Bantu Biaya Lokal Haji Rp7,1 Juta untuk Setiap Jemaah Tahun 2026

Usulan BPIH 2027 Masih Menunggu Pembahasan DPR RI

Usulan biaya haji 2027 tersebut belum menjadi keputusan final. Pembahasan lanjutan akan dilakukan oleh Komisi VIII DPR RI setelah menetapkan tim Panitia Kerja (Panja) Haji 2026.

Proses pembahasan akan menentukan besaran akhir BPIH dan Bipih yang harus dibayarkan calon jemaah.

Bagi jutaan calon jemaah yang menanti keberangkatan, keputusan biaya haji menjadi bagian penting dari persiapan finansial dan kepastian perjalanan ibadah mereka.

Data Kementerian Haji dan Umrah mencatat daftar tunggu haji Indonesia mencapai sekitar 5,4 juta calon jemaah aktif yang tersebar di berbagai daerah.

Jumlah antrean tersebut membuat masa tunggu keberangkatan haji di Indonesia rata-rata mencapai lebih dari dua dekade. *

Editor : Uray Ronald
#Kementerian Haji dan Umrah #biaya haji 2027 #BPIH 1448 Hijriah #Bipih jamaah haji #biaya perjalanan ibadah haji