Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

KPK Duga Amplop Suhardiman Amby untuk Menhut Raja Juli Antoni Berisi Dolar Singapura

Uray Ronald • Selasa, 7 Juli 2026 | 23:19 WIB
Menhut Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi pengembalian amplop putih Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Jumat (3/7/2026). (Antara)
Menhut Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi pengembalian amplop putih Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Jumat (3/7/2026). (Antara)

 

PONTIANAK POST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berisi sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik terkait dugaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami jumlah uang serta isi pasti amplop tersebut setelah barang itu dikembalikan kepada pihak Suhardiman Amby. KPK belum dapat menyampaikan rincian karena amplop tersebut tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi.

“Ini yang kemudian menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7).

KPK Telusuri Proses Penerimaan hingga Pengembalian Amplop

KPK juga menganalisis rangkaian peristiwa sejak amplop diterima Raja Juli Antoni hingga proses pengembaliannya kepada pihak Suhardiman Amby.

Budi mengatakan proses penerimaan pada 2 Juni 2026 dan pengembalian pada 12 Juni 2026 menjadi bagian dari materi analisis lembaga antirasuah tersebut.

“Itu juga jadi materi yang dianalisis dari proses penerimaan tanggal 2 Juni, kemudian dikembalikan tanggal 12 Juni,” kata Budi disiarkan Antara.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Menteri Kehutanan Raja Juli Terkait Kasus Amplop Kuansing

Menurut KPK, langkah Raja Juli dalam melaporkan penolakan gratifikasi juga menjadi bagian dari evaluasi. Analisis tersebut dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

“Timing-timing (pemilihan waktu, Red.) itu juga menjadi materi pendalaman oleh tim di pencegahan,” ujar Budi.

Amplop Dikembalikan Setelah Raja Juli Menyadari Keberadaannya

Sebelumnya, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa dirinya menerima audiensi Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Raja Juli mengatakan dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan Raja Juli kepada pihak Suhardiman Amby di Kabupaten Kuantan Singingi. Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.

OTT KPK Seret Suhardiman Amby dalam Dugaan Suap

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang.

OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Baca Juga: KPK Didesak Periksa Raja Juli Antoni untuk Ungkap Fakta Polemik Amplop Bupati Kuansing

KPK Kaji Kaitan Laporan Gratifikasi dengan Perkara Hukum

KPK menyatakan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan berkoordinasi dengan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi untuk menentukan tindak lanjut laporan penolakan gratifikasi tersebut.

Budi menjelaskan koordinasi diperlukan karena laporan gratifikasi dapat berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Pasal 14 dalam aturan tersebut mengatur bahwa laporan gratifikasi dapat tidak ditindaklanjuti apabila terdapat proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan dan diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.

“Kalau kita melihat lebih detail mengenai perkom itu, ada beberapa aturan memang apakah kemudian atas laporan penolakan gratifikasi itu dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti. Ya, nanti kami akan lihat unsur-unsur dalam materi laporan penolakan gratifikasi tersebut,” kata Budi.

Publik Menanti Transparansi Penanganan Perkara

Dugaan amplop berisi uang dalam perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah dan pejabat kementerian. KPK masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta hukum mengenai isi amplop, nilai uang, serta kaitannya dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Proses penyidikan akan menjadi penentu untuk mengungkap apakah pemberian tersebut memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana atau tidak.*

Editor : Uray Ronald
#Suhardiman Amby #amplop dolar Singapura #kpk #dugaan gratifikasi #raja juli antoni