Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Registrasi SIM Biometrik Capai Keberhasilan 83 Persen, Kemkomdigi Klaim Cegah Penyalahgunaan Identitas

Uray Ronald • Selasa, 7 Juli 2026 | 23:47 WIB
Calon pembeli melihat aplikasi registrasi kartu SIM baru dengan fitur verifikasi biometrik wajah pada telepon seluler di sebuah gerai penjualan kartu perdana di Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). (Antara)
Calon pembeli melihat aplikasi registrasi kartu SIM baru dengan fitur verifikasi biometrik wajah pada telepon seluler di sebuah gerai penjualan kartu perdana di Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). (Antara)

 

PONTIANAK POST - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat tingkat keberhasilan registrasi SIM biometrik mencapai 83 persen sejak kebijakan verifikasi biometrik wajah untuk kartu SIM baru diberlakukan pada 1 Juli 2026.

Kebijakan ini mewajibkan pelanggan baru kartu SIM prabayar melakukan verifikasi wajah sebagai bagian dari proses registrasi. Langkah tersebut dilakukan pemerintah untuk memperkuat keamanan identitas digital dan mencegah penggunaan data orang lain secara ilegal.

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi Dany Suwardany mengatakan mayoritas pelanggan dapat menyelesaikan proses verifikasi tanpa kendala.

"Kalau kita melihat dari tingkat success rate-nya (tingkat kesuksesan) biometrik, itu mencapai 83 persen," kata Dany dalam diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (7/7) disiarkan Antara.

Baca Juga: Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Verifikasi Biometrik Wajah Mulai 1 Juli 2026, Operator Diminta Segera Sesuaikan Sistem

Sistem Tolak Pendaftaran dengan Foto Bukan Pemilik Identitas

Kemkomdigi mencatat tingkat kegagalan verifikasi biometrik berada pada angka 17 persen. Dany menyebut sebagian besar kegagalan terjadi karena terdapat upaya registrasi menggunakan foto swafoto yang bukan milik pemilik identitas sebenarnya.

Sistem kemudian menolak proses tersebut karena data wajah yang digunakan tidak sesuai dengan identitas yang diverifikasi melalui sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Menurut Dany, kondisi tersebut menunjukkan teknologi biometrik mulai berfungsi sebagai penyaring awal terhadap potensi penyalahgunaan identitas dalam aktivasi nomor seluler.

"Nah, berarti kan ini sudah terlihat. Berarti nanti kemungkinan akan traceability-nya (ketelusuran) itu, ketika misalnya ada orang-orang yang berniat melakukan kejahatan itu sudah bisa dibuka, siapa sebenarnya identitasnya dia," ujar Dany.

Hampir 5 Juta Pelanggan Sudah Gunakan Registrasi Biometrik

Implementasi registrasi SIM biometrik terus mengalami peningkatan sejak masa transisi dimulai pada Januari 2026.

Kemkomdigi mencatat hingga 5 Juli 2026, sebanyak sekitar 4,9 juta pelanggan telah melakukan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan verifikasi biometrik wajah.

Dany mengatakan rata-rata registrasi biometrik harian pada tiga operator seluler mencapai 201.421 pengguna hingga periode tersebut.

"Kalau kita lihat tren implementasi kebijakan biometrik ini, registrasi biometrik terus meningkat. Sampai 5 Juli sudah ada sekitar 4,9 juta pelanggan yang melakukan registrasi biometrik," tutur Dany.

Data Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat jumlah pelanggan jaringan bergerak seluler Indonesia mencapai lebih dari 347 juta pelanggan pada 2024, dengan sekitar 337,39 juta pelanggan prabayar dan 9,93 juta pelanggan pascabayar.

Baca Juga: Makin Ribet, Registrasi Kartu SIM Seluler Baru Wajib Rekam Wajah, Simak Alur Prosesnya

Kemkomdigi Hentikan Registrasi SIM Hanya dengan NIK dan Nomor KK

Mulai 1 Juli 2026, registrasi pembelian kartu perdana SIM prabayar tidak lagi menggunakan metode validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) saja.

Kemkomdigi menetapkan verifikasi biometrik wajah sebagai syarat utama aktivasi kartu SIM baru. Kebijakan tersebut bertujuan mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan identitas masyarakat untuk membuat nomor seluler.

Direktur Jenderal Ekosistem Kemkomdigi Edwin Abdullah mengatakan seluruh operator seluler wajib mengikuti aturan tersebut.

“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” kata Edwin.

Tantangan Perlindungan Data dalam Penerapan Biometrik

Penerapan teknologi biometrik membawa perubahan besar dalam sistem registrasi pelanggan seluler. Di sisi lain, penggunaan data wajah juga membutuhkan pengelolaan keamanan yang ketat agar tidak menimbulkan risiko baru terhadap privasi masyarakat.

Kemkomdigi menyatakan sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan ketertelusuran identitas pengguna ketika terjadi penyalahgunaan nomor seluler.

Masyarakat Diminta Memastikan Registrasi Menggunakan Identitas Sendiri

Kemkomdigi mengimbau masyarakat melakukan registrasi kartu SIM menggunakan identitas pribadi dan mengikuti proses verifikasi sesuai ketentuan.

Dengan sistem biometrik, pemerintah berharap setiap nomor seluler yang aktif memiliki keterkaitan dengan pengguna yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat keamanan ruang digital sekaligus mengurangi potensi kejahatan yang memanfaatkan nomor seluler anonim.*

Editor : Uray Ronald
#Kemkomdigi #registrasi SIM biometrik #verifikasi biometrik wajah #kartu SIM prabayar #keamanan identitas digital