PONTIANAK POST - PLN Energi Primer Indonesia (EPI) menegaskan tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan batu bara untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Perusahaan menyatakan perannya hanya sebagai agregator yang melakukan koordinasi pemenuhan kebutuhan batu bara.
Komisaris PLN EPI Anggawira mengatakan proses pengadaan batu bara dilakukan melalui kesepakatan bisnis antara perusahaan pemasok dengan pengelola pembangkit, baik PLTU milik PT PLN (Persero) maupun pembangkit milik Independent Power Producer (IPP).
“Kami kan sebenarnya hanya agregator saja dalam konteks mengkoordinasi,” kata Anggawira saat ditemui usai menghadiri acara bertajuk “Menjaga Pasokan Batu Bara untuk Kebutuhan Nasional” di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, mekanisme pengadaan berjalan melalui skema business to business (B2B) antara pemasok batu bara dan pengelola pembangkit. PLN EPI, kata dia, hanya menjalankan fungsi pencatatan dan koordinasi.
“Prosedurnya juga seperti itu (B2B). Jadi, bukan di kami. Kami hanya jadi agregator saja,” ujarnya.
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
Pernyataan PLN EPI tersebut disampaikan di tengah penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026.
Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik menemukan dugaan sejumlah penyimpangan dalam rantai pengadaan batu bara.
Terdapat tiga modus yang tengah didalami penyidik, yakni dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas batu bara yang dikirimkan, serta dugaan penyimpangan pembayaran atau harga kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Dugaan Penyimpangan Disebut Berdampak pada Pasokan Listrik
Polri menyebut dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara tersebut diduga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan energi yang berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah.
Wilayah yang disebut terdampak antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta sebagian wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Penyidik memperkirakan indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp5 triliun. Namun, nilai kerugian negara masih menunggu hasil audit investigasi resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Namun, terkait dengan nilai ini, secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi,” kata Robertus.
Rantai Pasok Batu Bara Jadi Perhatian Publik
Batu bara menjadi salah satu sumber energi utama untuk pembangkit listrik di Indonesia. Karena itu, pengelolaan rantai pasok mulai dari produksi, pengiriman, kualitas, hingga pembayaran menjadi faktor penting dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional.
Kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara kini membuka perhatian terhadap bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan agar kebutuhan energi nasional tetap terpenuhi dan potensi kerugian negara dapat dicegah.
Bagi masyarakat, persoalan pasokan batu bara bukan hanya berkaitan dengan transaksi bisnis, tetapi juga berdampak langsung terhadap keberlangsungan listrik untuk rumah tangga, layanan publik, dan aktivitas ekonomi. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro