PONTIANAK POST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang kasus CSR BI dan OJK yang diduga bersumber dari anggota DPR RI Heri Gunawan (HG). Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan seorang ibu rumah tangga berinisial MLS sebagai saksi pada Senin (6/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali informasi terkait aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan tersangka Heri Gunawan. Pemeriksaan berlangsung di tengah proses penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR).
“Saksi hadir. Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait aset dan aliran uang yang diduga bersumber dari tersangka HG,” kata Budi di Jakarta, Selasa.
Penyidik Dalami Jejak Dana dan Aset Terkait Tersangka
Pemeriksaan terhadap MLS menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri pergerakan dana dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.
Penyidik tidak hanya mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga menelusuri kemungkinan hubungan antara aliran uang, kepemilikan aset, dan pihak yang menerima manfaat dari dana tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana CSR dan program sosial lembaga keuangan seharusnya digunakan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Dugaan penyalahgunaan dana tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan transparansi penyalurannya.
Kasus Bermula dari Laporan PPATK dan Pengaduan Masyarakat
Perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.
KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024. Dalam prosesnya, penyidik melakukan sejumlah penggeledahan untuk mencari dan mengamankan alat bukti.
Lokasi yang digeledah antara lain Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024. Dua hari kemudian, penyidik juga menggeledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
Heri Gunawan dan Satori Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Keduanya saat ini masih tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengumpulkan sejumlah bukti dalam proses penyidikan.
KPK sebelumnya juga memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna memperjelas konstruksi perkara dan dugaan aliran dana.
Publik Menunggu Transparansi Pengelolaan Dana Sosial
Program sosial yang bersumber dari lembaga negara maupun institusi keuangan memiliki tujuan membantu masyarakat melalui berbagai kegiatan pemberdayaan dan pelayanan publik.
Karena itu, proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana CSR menjadi perhatian masyarakat yang berharap adanya kepastian hukum serta pengungkapan fakta secara terbuka.
KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan. Lembaga antirasuah tersebut terus mendalami keterangan para saksi dan bukti yang ditemukan untuk mengungkap aliran dana dalam perkara ini. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro