PONTIANAK POST - Rp4 juta. Sebesar itulah upah yang diterima Natalis Togar Sagita Alfades karena bersedia meminjamkan identitasnya untuk mengajukan kredit sepeda motor atas permintaan orang lain.
Namun imbalan sesaat itu kini harus ditebus dengan dua tahun masa tahanan, setelah Pengadilan Negeri Sanggau menjatuhkan vonis pidana penjara kepadanya pada 30 Juni 2026.
Kasus ini menunjukkan salah satu modus penyalahgunaan pembiayaan kendaraan bermotor yang juga pernah ditemukan dalam sejumlah perkara serupa. Memanfaatkan identitas orang lain untuk mengajukan kredit, dengan iming-iming komisi tunai.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Sanggau Jatuhkan Vonis Penjara dalam Kasus Pengalihan Objek Jaminan Fidusia
Bagaimana Modusnya Bekerja
Berdasarkan fakta persidangan, pola dalam perkara ini berlangsung sebagai berikut:
Semuanya berawal dari pertemuan terdakwa dengan seseorang berinisial Angga, yang kini berstatus buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO).
Angga meminta terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda CRF menggunakan identitas pribadi terdakwa, dengan janji imbalan Rp4 juta jika motor yang sudah dibiayai diserahkan kepadanya.
Pola ini punya alur yang khas:
Baca Juga: Vonis 2 Tahun Penjara untuk Pelaku Kejahatan Fidusia di Pontianak
1. Pencarian peminjam nama: pelaku utama mencari orang yang bersedia menggunakan identitasnya untuk mengajukan kredit, biasanya dengan iming-iming uang tunai yang terasa mudah didapat.
2. Proses kredit berjalan normal: pengajuan diproses resmi melalui dealer dan perusahaan pembiayaan, dalam kasus ini Dealer Honda Meteor Sosok dan PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Sanggau, sehingga secara administratif tidak terlihat mencurigakan.
3. Uang muka dibayar oleh pihak lain: bukan oleh pemilik nama di perjanjian, melainkan oleh orang yang sebenarnya menginginkan motor tersebut.
4. Serah terima kilat: begitu unit cair, kendaraan langsung berpindah tangan. Dalam kasus ini, motor dan kunci diserahkan hanya beberapa jam setelah penandatanganan perjanjian pembiayaan pada 17 April 2025, di Terminal Bus Sosok.
5. Cicilan macet total: setelah motor berpindah tangan, tidak ada lagi pembayaran angsuran, karena pihak yang menikmati kendaraan bukan pihak yang terikat kontrak.
Yang menanggung akibat hukum akhirnya adalah orang yang identitasnya dipakai, bukan pihak yang menikmati kendaraan.
Baca Juga: OJK Kalbar Ingatkan Modus Penipuan Berkedok Nonton Drama China dan Investasi Online
Ketika Rezeki Cepat Berubah Jadi Jerat Hukum
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yakni mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman dua tahun enam bulan.
Total kerugian materiil yang harus ditanggung FIFGROUP Cabang Sanggau akibat kasus ini mencapai Rp46.154.926, jauh membengkak dari imbalan Rp4 juta yang diterima terdakwa di awal.
Sementara itu, sosok yang menginisiasi permintaan sekaligus paling diuntungkan dari transaksi ini, Angga, hingga kini masih berstatus buron dan belum tertangkap.
Bukan Kasus Berdiri Sendiri
Kepala Cabang FIFGROUP Sanggau, Galuh Jayalaksana Prima Putra, menegaskan pentingnya masyarakat memahami risiko di balik praktik semacam ini.
Ia mengingatkan agar warga tidak mudah tergiur tawaran imbalan untuk mengajukan pembiayaan atas nama sendiri padahal diperuntukkan bagi orang lain, karena konsekuensi hukumnya sepenuhnya ditanggung oleh nama yang tercantum dalam perjanjian, bukan oleh pihak yang sebenarnya memakai barangnya.
Pola pinjam nama seperti ini rentan terulang karena secara sekilas terasa tidak melanggar apa pun: proses kredit tetap resmi, dokumen tetap lengkap, dan uang muka tetap dibayar.
Yang sering luput dari pemahaman masyarakat adalah bahwa begitu unit berpindah tangan ke pihak lain tanpa izin tertulis dari perusahaan pembiayaan, status hukumnya berubah menjadi pengalihan objek jaminan fidusia secara ilegal, dan itu adalah delik pidana, bukan sekadar pelanggaran perdata.
Bagi perusahaan pembiayaan, kasus seperti ini juga menjadi alasan untuk terus memperketat pengawasan atas penyalahgunaan fasilitas kredit, sekaligus mendukung penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan objek jaminan fidusia. (*)
Editor : Miftahul Khair