Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Pertamina Pastikan Tak Ada Larangan Kendaraan Pajak Mati Beli BBM Bersubsidi di Jawa Timur, Kebijakan Hanya Berlaku di NTT

Basilius Andreas Gas • Rabu, 8 Juli 2026 | 19:17 WIB
Area Manager Communication, Relations dan CSR wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi dalam temu media di Surabaya, Rabu (8/7). (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Area Manager Communication, Relations dan CSR wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi dalam temu media di Surabaya, Rabu (8/7). (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)

PONTIANAK POST- PT Pertamina Patra Niaga memastikan belum menerapkan kebijakan yang melarang kendaraan dengan status pajak mati membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Jawa Timur. Aturan tersebut ditegaskan hanya berlaku di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berdasarkan kebijakan pemerintah daerah setempat.

"Tidak ada pembahasan terkait hal tersebut di wilayah Jawa Timur," kata Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi di Surabaya, Rabu.

Ahad menjelaskan, larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum membayar pajak merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi NTT yang diberlakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Ia menegaskan, aturan tersebut bukan merupakan kebijakan yang dikeluarkan Pertamina, melainkan menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah dalam mengatur mekanisme pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.

"Itu kembali kewenangan masing-masing Pemprov. Intinya Pertamina menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah," ujarnya.

Menurut Ahad, kebijakan di NTT diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sehingga dapat mendorong pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.

Ia mengungkapkan, langkah tersebut juga diambil karena masih ditemukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di NTT. Salah satunya dilakukan dengan memodifikasi tangki sepeda motor agar mampu menampung bahan bakar dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali.

"Sekali mengisi bisa 16 liter, kemudian dia keluar SPBU lalu BBM-nya dikuras, setelah itu dia mengisi BBM lagi. Ini yang coba dimitigasi oleh Pemprov NTT karena banyak serapan BBM bersubsidi itu dinikmati oleh para pengecer, tidak langsung ke masyarakat yang menggunakan untuk mobilisasi," katanya.

Ahad menambahkan, saat ini lebih dari 20 pemerintah provinsi telah menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Namun, bentuk pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.

Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan status pajak kendaraan maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat pembelian BBM bersubsidi bukan menjadi tanggung jawab operator SPBU. Tugas tersebut berada di bawah kewenangan instansi terkait, seperti Samsat, Dinas Perhubungan, maupun Satuan Polisi Pamong Praja.

"Tugas operator sudah sangat padat dari scan barcode, kemudian mengecek apakah kesesuaian kendaraan dengan data nopol. Kalau disuruh mengecek STNK lagi itu bukan tugas kami. Yang terjadi adalah pemprov mengarahkan pihak terkait seperti Samsat, Dishub, Satpol PP," kata Ahad. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
#pajak mati #NTT #Pertamina #bbm