PONTIANAK POST – Polres Sampang, Jawa Timur, telah menangkap 12 tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap seorang korban yang masih di bawah umur. Polisi juga masih memburu 15 orang lainnya yang diduga terlibat dalam perkara tersebut setelah laporan keluarga korban diterima pada Selasa (30/6).
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban berinisial RR (15 tahun). Pada hari yang sama sekitar pukul 23.00, anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang mengamankan tujuh pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kronologi Pengungkapan Kasus
AKBP Hartono menjelaskan, setelah penangkapan tujuh tersangka pertama, penyidik melakukan pengembangan hingga kembali menangkap lima pria pada Kamis (2/7) sekitar pukul 21.00.
"Salah satu target hendak melarikan diri, tapi berhasil ditangkap di dalam bus yang hendak menuju Kabupaten Bangkalan," ujar Hartono saat rilis kasus di Mapolres Sampang, Kamis (9/7), yang turut dihadiri Kepala Dinas Sosial Sampang Anwari Abdullah.
Mengutip Radar Madura, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di tiga lokasi, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
Baca Juga: Putusan Bebas Kasus Rudapaksa Anak di Pontianak, Keluarga Minta Pelaku Asli Segera Diungkap
Dugaan Tindak Pidana Terjadi Enam Kali
Menurut keterangan para tersangka kepada penyidik, perbuatan tersebut diduga dilakukan sebanyak enam kali. Rinciannya, tiga kali pada Februari, dua kali pada Mei, dan satu kali pada Juni.
AKBP Hartono mengungkapkan, pada salah satu peristiwa di bulan Juni, korban diduga mengalami rudapaksa oleh 10 pria dalam rentang waktu sekitar pukul 00.00 hingga 03.00.
Sebelum kejadian, para tersangka disebut mengajak korban untuk nongkrong dan berjalan-jalan. Korban kemudian diduga diberi minuman keras sebelum mengalami tindak pidana tersebut.
"Setelah itu, korban kemudian dirudapaksa. Korban juga diancam akan dibunuh jika tidak menuruti keinginan para terduga pelaku," kata Hartono.
Polisi Masih Memburu 15 Terduga Pelaku
Polres Sampang menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Selain 12 tersangka yang telah diamankan, penyidik masih memburu 15 orang lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini juga melibatkan pendampingan dari Dinas Sosial Sampang sebagai bagian dari penanganan terhadap korban yang masih berstatus anak.
Baca Juga: PN Pontianak Vonis Bebas Terdakwa AR Kasus Dugaan Rudapaksa Anak, Sidang Diwarnai Tangis
Para Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar AKBP Hartono.
Proses pencarian terhadap 15 terduga pelaku yang masih buron terus dilakukan, sementara penyidikan dan penanganan terhadap korban tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*
Editor : Uray Ronald