Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Polri Sita Emas Batangan dan Uang Senilai Rp543,2 Miliar dari Kasus Korupsi Batu Bara

Uray Ronald • Kamis, 9 Juli 2026 | 23:42 WIB
Petugas mengeluarkan barang bukti sitaan hasil penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
Petugas mengeluarkan barang bukti sitaan hasil penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

 

PONTIANAK POST – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyita emas batangan dan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp543,2 miliar dari penggeledahan di 12 lokasi.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN (Persero), dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Hingga Kamis (9/7), penyidik masih melakukan pendalaman perkara dan belum mengungkap identitas tersangka maupun pemilik rumah yang menjadi lokasi penyimpanan aset bernilai fantastis tersebut.

Baca Juga: Mengapa Polisi Memburu Money Changer dalam Kasus Korupsi Batu Bara? Temuan Rp7,2 Miliar Jadi Petunjuk Baru

Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul Ungkap Aset Ratusan Miliar

Salah satu penggeledahan yang menjadi perhatian publik berlangsung di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rumah tersebut dikabarkan milik seorang petinggi Kejaksaan Agung.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik berhasil membuka sebuah brankas rahasia yang di dalamnya terdapat ruangan menyerupai kamar.

Di dalam ruangan tersebut, penyidik menemukan tujuh koper yang berisi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.

"Setelah dibuka, koper-koper tersebut berisi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai rupiah sebesar Rp100 juta," kata Totok.

Menurut Totok, apabila dikonversikan menggunakan kurs saat ini, nilai barang bukti dari rumah di Sentul diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Selain aset tersebut, penyidik turut menyita sejumlah dokumen yang akan digunakan untuk mendalami identitas pemilik rumah maupun kepemilikan aset.

Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi Batu Bara PLTU

Polisi Sita Uang Rp67,2 Miliar dari Dua Lokasi di Jakarta Selatan

Sebelumnya, penyidik menggeledah dua lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yaitu Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas batu bara.

Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai sekitar Rp67,2 miliar.

Di Cafe de'CLAN Signature, penyidik menemukan uang dalam berbagai mata uang asing yang disimpan di dalam brankas rahasia. Barang bukti yang diamankan meliputi 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp259.159.000 uang tunai.

"Di lokasi kafe, kami juga menyita beberapa dokumen penting dan perangkat elektronik, termasuk telepon genggam yang diduga kuat berkaitan erat dengan perkara ini," ujar Totok.

Sementara itu, dari Koin Money Changer, penyidik menyita 71 item barang bukti serta uang tunai dalam 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.

Seluruh barang bukti dari berbagai lokasi telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, penyidik juga membawa tiga saksi yang merupakan pegawai kafe untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Bareskrim Turun Dukung Penyidikan Korupsi Batu Bara PLTU, Modus Diduga Picu Pemadaman Listrik

Kehadiran Personel TNI Saat Penggeledahan Menuai Sorotan

Penggeledahan di Sentul juga menjadi sorotan setelah sejumlah personel TNI dan Kejaksaan terlihat berada di lokasi.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai kehadiran personel TNI memunculkan dugaan adanya upaya menghalangi proses penyidikan apabila bertujuan melindungi pihak tertentu.

"Apa yang sedang dipertontonkan kepada publik bukan hanya intervensi hukum, melainkan penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor. Ini adalah pengkhianatan terhadap negara," ujar Hendardi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7).

Menurut Hendardi, tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada anggota militer untuk menghalangi tindakan penyidikan atau penggeledahan yang sah oleh aparat penegak hukum sipil.

SETARA Institute meminta Polri tetap melanjutkan penyidikan secara independen dan memproses setiap dugaan obstruction of justice apabila ditemukan.

Lembaga tersebut juga mendesak Presiden memerintahkan Panglima TNI mengusut dugaan keterlibatan personel militer apabila terbukti menghambat proses penegakan hukum.

Kejaksaan Agung Hormati Proses Penyidikan Polri

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Suprianto menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polri, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

"Kejagung menunggu proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian. Baik penggeledahan, barang bukti, dan pihak-pihak yang dikaitkan dengan proses hukum tersebut," ujarnya.

Anang juga mengimbau masyarakat tidak membangun opini yang mengaitkan seseorang maupun institusi hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa ataupun media sosial.

"Kami menghormati independensi setiap penegak hukum dalam menjalankan tugas. Kami meyakini setiap proses hukum dilakukan dengan alat bukti yang sah sesuai ketentuan berlaku," katanya.

Penyidik Kortastipidkor Polri hingga kini masih melanjutkan pendalaman terhadap ketiga perkara tersebut. Identitas para tersangka maupun kepemilikan aset yang disita belum diumumkan kepada publik.*

Editor : Uray Ronald
#Kortastipidkor Polri #penyitaan aset Polri #kasus korupsi batu bara #Asabri Jiwasraya #sita emas batangan Rp543