PONTIANAK POST - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengkaji berbagai opsi untuk meningkatkan kesejahteraan dosen, termasuk merespons usulan pendapatan dosen sebesar Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap sistem kesejahteraan dosen sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Pemerintah Evaluasi Berbagai Skema Kesejahteraan
Brian Yuliarto menjelaskan pemerintah akan mencari berbagai pendekatan yang memungkinkan kesejahteraan dosen meningkat secara bertahap dan berkelanjutan.
"Kami pemerintah sangat fokus terhadap kesejahteraan dosen dan terus melakukan proses evaluasi," kata Brian Yuliarto di Jakarta, Kamis, sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Untan Pacu Dosen Raih Jabatan Guru Besar: Kukuhkan 9 Guru Besar, Kini Tembus 86 Orang
Ia menambahkan salah satu langkah yang telah dilakukan pemerintah adalah kembali membayarkan tunjangan kinerja (tukin) kepada dosen pada 2025 setelah sebelumnya sempat terhenti.
"Termasuk tahun lalu kami juga memberikan tunjangan kinerja, itu semuanya dalam rangka peningkatan kesejahteraan dosen," ujar Brian Yuliarto.
Peningkatan kesejahteraan dinilai penting karena dosen memiliki peran strategis dalam menghasilkan sumber daya manusia unggul melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Adaksi Usulkan Pendapatan Layak Rp20–50 Juta
Sebelumnya, Asosiasi Dosen Akademisi dan Keahlian Seluruh Indonesia (Adaksi) mengusulkan agar dosen memperoleh total pendapatan antara Rp20 juta hingga Rp50 juta setiap bulan.
Baca Juga: Dosen Politeknik Negeri Sambas Latih Karang Taruna Susun Laporan Keuangan ISAK 35
Ketua Umum Adaksi Anggun Gunawan menjelaskan angka tersebut merupakan konsep floor living wage, yakni pendapatan yang dinilai layak untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus mendukung pelaksanaan tugas akademik secara profesional.
"Usulan Rp20–50 juta per bulan merupakan total pendapatan yang layak dan bermartabat, bukan hanya gaji pokok," ujar Anggun Gunawan.
Menurut Adaksi, kesejahteraan yang memadai akan memberikan ruang bagi dosen untuk lebih fokus mengembangkan pendidikan, penelitian, serta inovasi tanpa terbebani persoalan ekonomi.
SPK Minta MK Tegaskan Standar Gaji Pokok Dosen
Di sisi lain, Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar memberikan tafsir mengenai ketentuan gaji pokok dosen dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
SPK meminta agar gaji pokok dosen ditetapkan sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah perguruan tinggi tempat dosen bekerja.
Rizma dari SPK menyebut belum adanya parameter yang jelas mengenai kebutuhan hidup minimum menjadi salah satu penyebab ketimpangan kesejahteraan dosen.
"UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 memberikan parameter yang jelas melalui upah minimum agar pekerja bisa hidup layak. Namun ketika lahir UU Guru dan Dosen Tahun 2005, istilah itu bergeser menjadi kebutuhan hidup minimum, tetapi parameter konkretnya tidak pernah dibuat. Di situlah akar persoalannya," kata Rizma.
Pembahasan mengenai kesejahteraan dosen kini menjadi perhatian berbagai pihak karena dinilai berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan tinggi, produktivitas akademik, serta daya saing sumber daya manusia Indonesia di masa depan. (*)
Editor : Efprizan