Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

KPK Didesak Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus, Kejagung Dinilai Rawan Konflik Kepentingan

Aristono Edi Kiswantoro • Minggu, 12 Juli 2026 | 23:11 WIB
Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). KPK didesak mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah untuk menjaga independensi penegakan hukum.

 

PONTIANAK POST – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengambil alih perkara tersebut untuk menjaga independensi proses hukum.

Desakan itu muncul karena perkara tersebut berkaitan dengan pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Sejumlah pihak menilai penyidikan yang tetap berjalan di lingkungan Kejaksaan Agung berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan dan dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

SETARA: Jangan Ada Institusi yang Mengadili Dirinya Sendiri

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengatakan, perkara tersebut harus ditangani dengan prinsip supremasi hukum dan keterbukaan.

Menurut dia, kasus ini bukan hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi individu, tetapi juga menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum.

SETARA Institute merekomendasikan agar KPK menggunakan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.

“Setidaknya mengendalikan penanganan perkara ini,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7).

Hendardi menilai, penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung oleh institusi yang sama dapat memunculkan persoalan persepsi publik.

“Ini seperti jeruk makan jeruk. Kejaksaan Agung diminta mengadili dirinya sendiri,” katanya.

Sorotan Belum Ditahannya Tersangka

Selain meminta KPK mengambil alih perkara, SETARA Institute juga mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap Febrie Adriansyah.

Menurut Hendardi, keputusan tersebut dapat memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum.

Namun, keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum, termasuk kebutuhan penyidikan, risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan.

KPK: Pengambilalihan Tidak Bisa Berdasarkan Asumsi

Sementara itu, KPK menyatakan belum membahas rencana investigasi bersama terkait kasus dugaan korupsi komoditas batu bara yang menyeret Febrie Adriansyah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, komunikasi antara KPK, Kortastipidkor Polri, dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih berada dalam tahap koordinasi dan supervisi.

“Mulai dari penyelidikan hingga penyidikan dilakukan oleh kepolisian. Kami diminta melakukan koordinasi dan supervisi,” ujar Asep.

Menurut dia, pertemuan antara lembaga penegak hukum pada Jumat (10/7) membahas mekanisme koordinasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Asep menegaskan, pengambilalihan perkara tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan publik atau asumsi, tetapi harus memenuhi persyaratan hukum.

“Jadi tidak bisa diambil alih hanya berdasarkan asumsi,” tegasnya.

Dilema Kepercayaan Publik dan Independensi Hukum

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi aparat penegak hukum selalu memiliki tantangan lebih besar dibanding perkara biasa.

Di satu sisi, proses hukum harus tetap berjalan melalui lembaga yang memiliki kewenangan. Namun, di sisi lain, persepsi independensi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Pengamat hukum menilai transparansi, keterbukaan perkembangan penyidikan, serta pengawasan antarlembaga menjadi kunci agar perkara tersebut tidak berkembang menjadi persoalan kepercayaan publik.

Pada akhirnya, penanganan perkara ini akan menjadi ujian bagi seluruh institusi penegak hukum bahwa pemberantasan korupsi berlaku sama bagi siapa pun, termasuk mereka yang pernah berada di lingkaran kekuasaan hukum. **

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#dugaan korupsi batu bara #KPK ambil alih perkara korupsi #konflik kepentingan penegakan hukum #koordinasi supervisi KPK #integritas lembaga hukum