PONTIANAK POST – Pemerintah menerbitkan kebijakan baru untuk menyelamatkan populasi dan habitat Gajah Kalimantan. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026, pembangunan di kawasan yang menjadi jalur jelajah satwa wajib memperhatikan keberlangsungan habitat gajah.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, aturan tersebut menjadi upaya pemerintah memastikan pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan ruang hidup satwa dilindungi.
Salah satu prinsip utama dalam Inpres tersebut adalah kewajiban membangun koridor satwa apabila proyek infrastruktur memotong wilayah jelajah gajah atau home range.
“Kalau misalnya Kementerian Pekerjaan Umum membangun jalan dan itu mengganggu home range gajah, maka wajib dibuat koridor sendiri,” ujar Raja Juli Antoni di Jakarta.
Jalur Jelajah Gajah Harus Tetap Terhubung
Gajah membutuhkan wilayah jelajah yang luas untuk mencari makanan, air, dan berkembang biak. Terputusnya habitat akibat jalan, perkebunan, maupun aktivitas ekonomi dapat meningkatkan risiko konflik antara manusia dan satwa.
Karena itu, pemerintah juga meminta sektor perkebunan memperhatikan jalur pergerakan gajah.
“Kalau ada perkebunan yang masuk ke jalur jelajah gajah, harus ada ruang yang dikosongkan bahkan diperkaya menjadi area preservasi supaya gajah tetap bisa bergerak di habitatnya dengan makanan yang cukup,” kata Raja Juli.
Survei WWF Indonesia bersama BKSDA Kalimantan Timur menyebutkan populasi Gajah Kalimantan sebelumnya diperkirakan 30–80 individu, dengan habitat utama berada di Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, kawasan yang berbatasan dengan Sabah, Malaysia.
Hasil survei konservasi WWF Indonesia bersama BKSDA Kalimantan Timur menunjukkan habitat utama Gajah Kalimantan berada di kawasan hutan Kabupaten Nunukan, khususnya Kecamatan Tulin Onsoi yang menjadi bagian dari bentang alam perbatasan Indonesia-Malaysia.
Sementara IUCN pada 2024 menetapkan Gajah Kalimantan sebagai satwa dengan status Endangered (Terancam Punah). Ancaman utama berasal dari hilangnya habitat akibat pembukaan hutan, perkebunan, aktivitas pertanian, pertambangan, dan pembangunan infrastruktur.
Sembilan Kementerian Dilibatkan
Inpres Nomor 8 Tahun 2026 tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutanan. Pemerintah melibatkan sembilan kementerian dan sejumlah pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan berjalan lintas sektor.
Kementerian yang terlibat antara lain:
- Kementerian Kehutanan;
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian ATR/BPN;
- Kementerian ESDM;
- Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kementerian Lingkungan Hidup;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Selain itu, pemerintah daerah di wilayah Sumatera dan Kalimantan Utara juga diminta berperan aktif menjaga habitat gajah.
Kado untuk Anak Gajah Nona Seroja
Raja Juli menyebut penerbitan Inpres tersebut bertepatan dengan momentum kelahiran Nona Seroja, anak gajah di Taman Nasional Tesso Nilo yang genap berusia satu bulan.
Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen negara untuk menjaga keberlangsungan populasi gajah Sumatera dan Kalimantan.
“Hari ini ulang tahun Nona Seroja, ada kabar gembira untuk Nona Seroja, Bang Domang, Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan telah terbit Instruksi Presiden untuk penyelamatan populasi dan habitat,” ujarnya.
Ancaman Habitat Gajah Kalimantan
Bagi Kalimantan, perlindungan habitat gajah menjadi isu penting karena tekanan terhadap kawasan hutan terus meningkat.
Perubahan fungsi lahan, fragmentasi habitat, pembangunan infrastruktur, hingga aktivitas perkebunan dapat mengubah pola pergerakan satwa liar.
Gajah Kalimantan (Elephas maximus borneensis) merupakan salah satu satwa penting yang memiliki peran ekologis dalam menjaga keseimbangan hutan.
Menjaga Gajah, Menjaga Masa Depan Hutan
Kebijakan baru pemerintah menandai perubahan pendekatan konservasi. Perlindungan satwa tidak lagi hanya dilakukan dengan menjaga kawasan hutan, tetapi juga mengintegrasikan kepentingan konservasi dalam setiap pembangunan.
Bagi Kalimantan, tantangannya adalah memastikan pembangunan ekonomi berjalan berdampingan dengan keberlangsungan ekosistem.
Sebab, ketika jalur jelajah gajah tetap terjaga, yang dilindungi bukan hanya satu spesies, tetapi juga keseimbangan hutan yang menjadi penopang kehidupan masyarakat. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro