PONTIANAK POST – Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Selain menyangkut dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa, perkara ini juga dipandang menguji independensi penegak hukum serta komitmen terhadap prinsip bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai penanganan perkara harus dikembalikan pada prinsip supremasi hukum. Dia juga menyoroti dugaan intervensi militer, tarik-menarik antarlembaga penegak hukum, hingga manuver politik di DPR yang dinilai berpotensi mengganggu proses hukum.
SETARA Institute menyampaikan enam rekomendasi kepada aparat penegak hukum. Salah satunya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara melalui kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK. "Setidaknya KPK mengendalikan penanganan perkara ini," ujar Hendardi dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7).
Baca Juga: DPRD Kalbar Soroti Keluhan SPMB, Usulkan Posko Pengaduan di Tiap Kabupaten
Menurut Hendardi, tidak tepat apabila dugaan korupsi yang melibatkan mantan petinggi Kejaksaan Agung justru ditangani oleh institusi yang sama. "Ini seperti jeruk makan jeruk. Kejaksaan Agung diminta mengadili dirinya sendiri," katanya.
SETARA juga menilai belum ditahannya Febrie mencederai rasa keadilan publik. Berdasarkan bukti yang telah terbuka ke publik, Hendardi menilai penahanan semestinya sudah dilakukan.
Selain itu, SETARA mempertanyakan keputusan Polri menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung. Langkah tersebut dinilai berpotensi memperdalam krisis kepercayaan publik dan memunculkan kesan adanya barter penanganan perkara.
Hendardi juga meminta DPR tidak mencampuri proses penyidikan, baik melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja) maupun konferensi pers bersama Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Menurut dia, alasan menjaga stabilitas nasional tidak boleh dijadikan dalih untuk melindungi pelaku korupsi.
Baca Juga: Polri Sita Emas Batangan dan Uang Senilai Rp543,2 Miliar dari Kasus Korupsi Batu Bara
Sementara itu, KPK menyatakan belum membahas rencana investigasi bersama (joint investigation) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga batu bara yang menyeret Febrie Adriansyah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan komunikasi antara KPK, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejauh ini masih sebatas koordinasi dan supervisi.
"Mulai dari penyelidikan hingga penyidikan dilakukan oleh kepolisian. Kami diminta melakukan koordinasi dan supervisi," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).
Asep menjelaskan, pertemuan pada Jumat (10/7) membahas mekanisme koordinasi penanganan perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum lain sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Menurut dia, perkara dugaan korupsi tata niaga batu bara masih berada pada tahap awal. Karena itu, usulan pengambilalihan perkara harus melalui tahapan koordinasi, supervisi, serta memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang KPK. "Jadi, perkara tidak bisa diambil alih hanya berdasarkan asumsi," tegas Asep. (idr/oni)
Editor : Rafael B. Junior