PONTIANAK POST — Kasus perundungan (bullying) kembali menjadi sorotan setelah diduga memicu aksi berbahaya di lingkungan pendidikan. Seorang siswa MAN 3 Kota Padang, Sumatera Barat, diduga merakit dan meledakkan bom rakitan berkekuatan rendah di lingkungan sekolah, Senin (14/7). Polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi dendam terhadap teman yang disebut kerap melakukan bullying. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa itu.
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo mengatakan ledakan berasal dari sebuah benda yang disimpan di dalam laci meja di luar ruang kelas XII. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sasaran ledakan diduga merupakan teman pelaku yang selama ini melakukan perundungan.
"Yang bersangkutan ingin meluapkan emosinya dengan melakukan hal tersebut," ujar Apri, seperti dikutip Padang Ekspres.
Polisi Temukan Bom Molotov
Polisi mengidentifikasi pelaku berinisial L, siswa kelas XII MAN 3 Padang. Selain bom rakitan yang sempat meledak, petugas menemukan tiga bom molotov di dalam ransel pelaku. Polisi juga menyita ketapel serta sejumlah kelereng yang diduga akan digunakan dalam aksinya.
Apri mengatakan penyidik masih mendalami jenis bahan peledak yang digunakan. Dugaan sementara, bom tersebut merupakan rakitan yang dibuat sendiri oleh pelaku. Apri mengatakan penyidik masih mendalami jenis bahan peledak yang digunakan. Dugaan sementara, bom tersebut merupakan rakitan yang dibuat sendiri oleh pelaku.
Petugas juga menggeledah rumah pelaku untuk memastikan tidak ada bahan peledak maupun perangkat lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku mempelajari cara merakit bom melalui internet, terutama melalui tayangan YouTube.
Berdasarkan informasi yang tersedia hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Direktorat Siber maupun penyidik mengenai kanal, konten, atau akun tertentu yang diakses pelaku. Yang telah disampaikan kepolisian hanya bahwa pelaku mengaku belajar merakit bom dari internet, terutama melalui YouTube.
Menurut polisi, aksi dilakukan saat jam istirahat ketika kondisi sekolah relatif sepi. Pelaku mengaku telah menjadi korban bullying sejak kelas XI, bahkan mengaku mengalami perundungan sejak masih kecil.
Penanganan terhadap pelaku yang masih berstatus anak juga lazim disertai asesmen psikologis dan pendampingan psikososial sesuai kebutuhan.
Pendekatan tersebut merupakan bagian dari prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak serta bertujuan memastikan proses hukum berjalan beriringan dengan upaya pemulihan psikologis.
Kubu Raya dan Jakarta Pernah Mengalami Kasus Serupa
Kasus di Padang menambah daftar aksi kekerasan yang diduga dipicu perundungan di lingkungan sekolah.
Sebelumnya, pada 7 November 2025, ledakan bom rakitan di SMAN 72 Jakarta menyebabkan puluhan orang terluka. Polisi mengungkap pelaku yang juga berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) merupakan korban bullying dan mempelajari cara merakit bom melalui internet.
Berdasarkan data terakhir Polda Metro Jaya, insiden tersebut mengakibatkan 96 orang terluka, terdiri atas 67 korban luka ringan, 26 luka sedang, dan tiga luka berat. Polisi juga menetapkan pelaku sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) serta masih mendalami hasil pemeriksaan forensik bahan peledak dan analisis digital terhadap perangkat milik pelaku.
Peristiwa serupa juga terjadi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Pada 3 Februari 2026, ledakan bom rakitan menggegerkan SMPN 3 Sungai Raya. Seorang siswa kelas IX diduga menjadi pelaku setelah empat kali ledakan terjadi di lingkungan sekolah hingga memicu kepanikan dan menghentikan kegiatan belajar mengajar.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan pelaku dan melakukan penyelidikan terhadap motif serta asal bahan peledak. Dalam perkembangan penanganan perkara, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya memastikan pelaku tetap memperoleh hak pendidikan dan diizinkan mengikuti ujian akhir sekolah meski proses hukum masih berjalan. KPAD menyebut kondisi psikologis anak berangsur stabil dan pendampingan terus diberikan, sementara Polres Kubu Raya tetap melanjutkan proses penanganan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Rangkaian kasus tersebut menunjukkan pola yang hampir serupa, yakni pelaku masih berusia sekolah dan diduga memanfaatkan informasi dari internet untuk merakit bahan peledak.
Dikutip daro ANTARA, Psikolog klinis Kasandra Putranto menilai pengalaman menjadi korban bullying dapat memicu rasa dendam, penolakan sosial, dan kehilangan makna diri sehingga sebagian remaja menjadi lebih rentan terhadap perilaku ekstrem apabila tidak memperoleh pendampingan yang memadai. Namun, ia menegaskan tindakan kekerasan tidak pernah dipicu oleh satu faktor tunggal, melainkan merupakan hasil interaksi berbagai faktor psikologis, sosial, keluarga, dan lingkungan.
Sejumlah kajian ilmiah juga menunjukkan perundungan yang berlangsung berulang dapat meningkatkan risiko trauma psikologis, agresivitas, hingga keterlibatan anak sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Karena itu, para peneliti mendorong sekolah tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memperkuat sistem deteksi dini, pendampingan psikologis, dan pencegahan perundungan.
Kemenag Dalami Penyebab
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Kementerian Agama, Prof. Nyayu Khodijah, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat dan Kantor Kementerian Agama setempat untuk mendalami penyebab insiden tersebut.
"Tentu kami juga harus mendalami dulu penyebabnya agar dapat menentukan langkah tindak lanjut yang tepat," ujarnya.
Nyayu menegaskan Kementerian Agama telah menerapkan Kurikulum Berbasis Cinta yang menanamkan nilai saling menghargai, saling menyayangi, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi peserta didik.
"Tujuannya agar madrasah menjadi ruang yang memberikan kesejahteraan secara mental dan spiritual bagi siswa," katanya. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro