PONTIANAK POST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pendalaman dilakukan setelah fakta tersebut muncul dalam sidang yang digelar pada Senin (13/7).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7), mengatakan setiap fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai dasar menentukan langkah lanjutan dalam penanganan perkara.
Baca Juga: Gus Miftah Resmi Mundur dari Utusan Khusus Presiden
KPK Analisis Fakta Persidangan
Budi menegaskan seluruh fakta yang muncul di ruang sidang akan menjadi bahan analisis bagi tim penuntut.
"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU," katanya.
Menurut Budi, KPK juga akan menelusuri berbagai aspek terkait dugaan pemberian uang tersebut, mulai dari pihak yang berinisiatif, motif, hingga tujuan pemberiannya.
"Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa," ujarnya.
Baca Juga: Akhirnya Bertemu Penjual Es Teh, Gus Miftah Minta Maaf Secara Langsung
Berpeluang Disita Jika Terbukti Berasal dari Korupsi
KPK membuka kemungkinan menyita uang tersebut apabila dalam proses pembuktian di persidangan terbukti berkaitan atau berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Tentunya terbuka kemungkinan jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," katanya.
Meski demikian, Budi menegaskan proses hukum masih berjalan. KPK akan menunggu hasil pembuktian di persidangan serta penilaian majelis hakim terhadap seluruh fakta yang terungkap.
Baca Juga: Candaannya Dianggap Mengolok Pedagang Es Teh, Gus Miftah Minta Maaf
Nama Gus Miftah Muncul dalam Persidangan
Nama Gus Miftah pertama kali disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan yang berlangsung pada Senin (13/7).
Dalam sidang tersebut, saksi Dheky Martin mengakui adanya alokasi uang sebesar Rp100 juta untuk Gus Miftah.
Perkara Korupsi DJKA Berawal dari OTT KPK
Perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka serta dua korporasi dalam perkara tersebut, termasuk anggota DPR RI periode 2019–2024 Sudewo.*
Editor : Uray Ronald