PONTIANAK POST — Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (17/7). Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, keputusan penahanan sepenuhnya merupakan diskresi penyidik setelah menerima pelimpahan tahap pertama perkara dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan perdana terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu dilakukan setelah berkas perkara, tersangka, dan barang bukti resmi diserahkan kepada Kejagung. Kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri, proyek batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta PT Krakatau Steel.
Alasan Kejagung Belum Menahan Febrie
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penahanan bukan tindakan yang otomatis dilakukan setelah seseorang berstatus tersangka.
"Keputusan mengapa yang bersangkutan tidak langsung ditahan merupakan wilayah diskresi penyidik," ujar Anang.
Menurut dia, Kejagung tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
Sebagai bentuk akuntabilitas, Kejagung menyatakan siap membuka ruang supervisi bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga tersebut juga menyatakan siap diawasi DPR RI selama proses penyidikan berlangsung.
Barang Bukti Bernilai Puluhan Miliar Telah Diserahkan
Sebelum pemeriksaan dilakukan, Kejagung menerima barang bukti sitaan yang telah melalui uji laboratorium.
Barang bukti tersebut meliputi:
Uang tunai Rp6,05 miliar yang dinyatakan asli oleh Bank Indonesia.
Sebanyak 74 batang emas dengan berat 74,01 kilogram berkadar 23 karat berdasarkan sertifikasi PT Pegadaian.
Mata uang asing senilai 6,37 juta dolar Amerika Serikat yang diverifikasi Secret Service.
Sebanyak 16,06 juta dolar Singapura yang diuji Puslabfor Bareskrim Polri.
Wakil Kepala Kortas Tipidkor Polri Brigjen Boro Windu menegaskan, sejak pelimpahan tersebut seluruh kewenangan penyidikan resmi berada di tangan Kejagung.
Hotman Paris Resmi Dampingi Febrie
Di hari yang sama, pengacara Hotman Paris Hutapea membenarkan dirinya telah menerima kuasa hukum dari Febrie Adriansyah.
Ia terlihat mendatangi Gedung Bundar Jampidsus melalui area basement pada Jumat pagi.
"Resmi, surat kuasa diserahkan pagi ini," ujarnya kepada wartawan.
Kritik Masyarakat: Belum Ditahan Dinilai Memicu Persepsi Tebang Pilih
Keputusan Kejagung untuk tidak langsung menahan Febrie memunculkan kritik dari sejumlah kalangan.
Direktur Eksekutif De JURE, Bhatara Ibnu Reza, menilai perubahan pernyataan Kejagung mengenai status hukum Febrie menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
Sebelumnya, Febrie sempat disebut berstatus saksi sebelum kemudian ditegaskan kembali sebagai tersangka setelah terbit tiga surat perintah penyidikan baru.
Menurut Ibnu, perubahan tersebut justru memperkuat kesan adanya kegamangan aparat penegak hukum.
"Belum ditahannya tersangka, ditambah perubahan status hukum, menimbulkan kesan praktik tebang pilih," katanya.
Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan internal Kejagung maupun pengawasan eksternal oleh Komisi Kejaksaan RI.
Desakan Agar KPK Melakukan Supervisi
Ibnu menilai perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejagung memiliki tingkat sensitivitas tinggi sehingga membutuhkan pengawasan independen.
Karena itu, ia mendorong KPK melakukan supervisi langsung terhadap proses penyidikan agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan proses hukum berlangsung tanpa intervensi dan sesuai prinsip persamaan di hadapan hukum. (jpc)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro