Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Ahmad Sahroni Minta Polisi Usut Puntung Rokok Penyebab Karhutla di Kalbar

Aristono Edi Kiswantoro • Jumat, 17 Juli 2026 | 23:21 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

 

PONTIANAK POST – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat yang menghanguskan sekitar empat hektare lahan di depan SMAN 4 Sungai Raya, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Permintaan itu muncul setelah beredar informasi bahwa kebakaran diduga dipicu puntung rokok yang dibuang sembarangan.

Sahroni menegaskan dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan sehingga aparat penegak hukum diminta mengungkap penyebab pasti kebakaran.

"Saya minta kepolisian mengusut tuntas penyebab kebakaran ini. Kalau memang terbukti terjadi karena kelalaian, tentu harus ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidananya," kata Sahroni, Jumat (17/7).

Puntung Rokok Diduga Jadi Pemicu

Informasi yang beredar menyebut api diduga berasal dari puntung rokok yang dibuang oleh seorang pemancing di parit dekat lokasi kejadian.

Namun, hingga kini kepolisian belum menyimpulkan penyebab kebakaran karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Sebelumnya, Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika telah memimpin pemasangan garis polisi (police line) di lokasi kebakaran sebagai bagian dari proses penyelidikan. Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan penyegelan dilakukan untuk menjaga keutuhan tempat kejadian perkara (TKP) agar proses penyidikan berjalan maksimal.

Anggota Satbrimob Polda Kalbar padamkan api di lahan gambut Desa Limbung, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Selasa (14/7/2026).
Anggota Satbrimob Polda Kalbar padamkan api di lahan gambut Desa Limbung, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Selasa (14/7/2026).

 

"Police line dipasang untuk menjaga status quo lokasi kebakaran sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana karhutla di wilayah hukum Polres Kubu Raya," ujarnya.

Menurut Ade, berdasarkan identifikasi awal di lapangan, kebakaran diduga dipicu puntung rokok yang dibuang pemancing di sekitar parit depan SMAN 4 Sungai Raya. Namun, polisi menegaskan dugaan tersebut masih bersifat sementara.

"Penyelidikan masih terus berlangsung. Kami akan mengumpulkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi untuk memastikan penyebab pasti kebakaran," katanya.

Karhutla Berdampak pada Lingkungan dan Kesehatan

Menurut Sahroni, karhutla tidak bisa dipandang sebagai persoalan kecil karena dampaknya meluas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga ancaman terhadap kesehatan masyarakat akibat paparan asap.

"Jangan anggap remeh. Hanya karena ulah segelintir orang, empat hektare hutan habis terbakar. Ini bukan sekadar merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat sekitar akibat asap kebakaran," ujarnya.

Ia menilai penegakan hukum penting dilakukan agar memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa berulang pada musim kemarau.

Empat Hektare Lahan Terbakar

Karhutla di Desa Limbung menghanguskan sekitar empat hektare lahan. Proses pemadaman berlangsung selama beberapa jam dengan melibatkan personel TNI, Polri, BPBD, pemerintah daerah, Manggala Agni (jika terlibat), serta relawan pemadam kebakaran.

Kebakaran berhasil dikendalikan sebelum meluas ke permukiman dan fasilitas pendidikan di sekitar lokasi.

Data Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menunjukkan Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan luas kebakaran hutan dan lahan terbesar di Indonesia sepanjang Januari–Juni 2026. Dari total karhutla nasional seluas 107.465,47 hektare, sekitar 28.680,47 hektare berada di Kalimantan Barat atau sekitar 26,7 persen dari total luas lahan yang terbakar secara nasional.

Bupati Kubu Raya Sujiwo bersama Kapolres Kubu Raya Kadek Ary Mahardika dan Dandim 1207/Pontianak Robbi Firdaus memimpin langsung upaya pemadaman kebakaran lahan gambut di Dusun Mulyorejo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kamis (16/7/2026) (Prokopim Kubu Raya)
Bupati Kubu Raya Sujiwo bersama Kapolres Kubu Raya Kadek Ary Mahardika dan Dandim 1207/Pontianak Robbi Firdaus memimpin langsung upaya pemadaman kebakaran lahan gambut di Dusun Mulyorejo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kamis (16/7/2026) (Prokopim Kubu Raya)

 

Kondisi tersebut menunjukkan tingginya kerawanan karhutla di Kalbar sehingga setiap dugaan penyebab kebakaran, termasuk akibat kelalaian manusia, perlu ditangani secara serius.

Musim Kemarau Tingkatkan Risiko Karhutla

Kasus di Kubu Raya menjadi pengingat bahwa aktivitas sederhana seperti membuang puntung rokok sembarangan dapat berpotensi memicu kebakaran ketika vegetasi dalam kondisi kering.

Karena itu, masyarakat diimbau lebih berhati-hati saat beraktivitas di kawasan yang rawan terbakar, terutama selama musim kemarau.

Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat, Daniel mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau dengan tidak membuka lahan menggunakan api serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk membuang puntung rokok sembarangan di kawasan kering atau lahan gambut.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat sebelum kebakaran meluas.

Sementara BMKG mengingatkan sebagian wilayah Kalimantan Barat telah memasuki periode musim kemarau sehingga risiko kebakaran hutan dan lahan meningkat, terutama di kawasan gambut.

Sejalan dengan itu, BPBD Kalbar mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta segera melaporkan kemunculan titik api kepada petugas agar dapat ditangani sedini mungkin. **

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
musim kemarau puntung rokok karhutla kalbar kebakaran hutan dan lahan kubu raya