PONTIANAK POST – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat yang menghanguskan sekitar empat hektare lahan di depan SMAN 4 Sungai Raya, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Permintaan itu muncul setelah beredar informasi bahwa kebakaran diduga dipicu puntung rokok yang dibuang sembarangan.
Sahroni menegaskan dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan sehingga aparat penegak hukum diminta mengungkap penyebab pasti kebakaran.
"Saya minta kepolisian mengusut tuntas penyebab kebakaran ini. Kalau memang terbukti terjadi karena kelalaian, tentu harus ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidananya," kata Sahroni, Jumat (17/7).
Puntung Rokok Diduga Jadi Pemicu
Informasi yang beredar menyebut api diduga berasal dari puntung rokok yang dibuang oleh seorang pemancing di parit dekat lokasi kejadian.
Namun, hingga kini kepolisian belum menyimpulkan penyebab kebakaran karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Sebelumnya, Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika telah memimpin pemasangan garis polisi (police line) di lokasi kebakaran sebagai bagian dari proses penyelidikan. Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan penyegelan dilakukan untuk menjaga keutuhan tempat kejadian perkara (TKP) agar proses penyidikan berjalan maksimal.
"Police line dipasang untuk menjaga status quo lokasi kebakaran sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana karhutla di wilayah hukum Polres Kubu Raya," ujarnya.
Menurut Ade, berdasarkan identifikasi awal di lapangan, kebakaran diduga dipicu puntung rokok yang dibuang pemancing di sekitar parit depan SMAN 4 Sungai Raya. Namun, polisi menegaskan dugaan tersebut masih bersifat sementara.
"Penyelidikan masih terus berlangsung. Kami akan mengumpulkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi untuk memastikan penyebab pasti kebakaran," katanya.
Karhutla Berdampak pada Lingkungan dan Kesehatan
Menurut Sahroni, karhutla tidak bisa dipandang sebagai persoalan kecil karena dampaknya meluas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga ancaman terhadap kesehatan masyarakat akibat paparan asap.
"Jangan anggap remeh. Hanya karena ulah segelintir orang, empat hektare hutan habis terbakar. Ini bukan sekadar merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat sekitar akibat asap kebakaran," ujarnya.
Ia menilai penegakan hukum penting dilakukan agar memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa berulang pada musim kemarau.
Empat Hektare Lahan Terbakar
Karhutla di Desa Limbung menghanguskan sekitar empat hektare lahan. Proses pemadaman berlangsung selama beberapa jam dengan melibatkan personel TNI, Polri, BPBD, pemerintah daerah, Manggala Agni (jika terlibat), serta relawan pemadam kebakaran.
Kebakaran berhasil dikendalikan sebelum meluas ke permukiman dan fasilitas pendidikan di sekitar lokasi.
Data Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menunjukkan Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan luas kebakaran hutan dan lahan terbesar di Indonesia sepanjang Januari–Juni 2026. Dari total karhutla nasional seluas 107.465,47 hektare, sekitar 28.680,47 hektare berada di Kalimantan Barat atau sekitar 26,7 persen dari total luas lahan yang terbakar secara nasional.
Kondisi tersebut menunjukkan tingginya kerawanan karhutla di Kalbar sehingga setiap dugaan penyebab kebakaran, termasuk akibat kelalaian manusia, perlu ditangani secara serius.
Musim Kemarau Tingkatkan Risiko Karhutla
Kasus di Kubu Raya menjadi pengingat bahwa aktivitas sederhana seperti membuang puntung rokok sembarangan dapat berpotensi memicu kebakaran ketika vegetasi dalam kondisi kering.
Karena itu, masyarakat diimbau lebih berhati-hati saat beraktivitas di kawasan yang rawan terbakar, terutama selama musim kemarau.
Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat, Daniel mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau dengan tidak membuka lahan menggunakan api serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk membuang puntung rokok sembarangan di kawasan kering atau lahan gambut.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat sebelum kebakaran meluas.
Sementara BMKG mengingatkan sebagian wilayah Kalimantan Barat telah memasuki periode musim kemarau sehingga risiko kebakaran hutan dan lahan meningkat, terutama di kawasan gambut.
Sejalan dengan itu, BPBD Kalbar mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta segera melaporkan kemunculan titik api kepada petugas agar dapat ditangani sedini mungkin. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro