Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Mengapa Croissant Pattaya Tak Bisa Bersertifikat Halal? LPPOM Jelaskan Aturannya Berdasarkan Fatwa MUI

Miftahul Khair • Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:44 WIB
Ilustrasi - Croissant Pattaya atau Croissant Bulu yang viral di media sosial. (ANTARA/HO-LPPOM)
Ilustrasi - Croissant Pattaya atau Croissant Bulu yang viral di media sosial. (ANTARA/HO-LPPOM)

PONTIANAK POST - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menegaskan tren kuliner Croissant Pattaya atau Croissant Bulu yang berbentuk erotis dan menyerupai organ intim wanita tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal sesuai dengan Fatwa MUI.

“Pembahasan mengenai suatu produk pangan halal tidak hanya berhenti pada komposisi bahan dan proses produksinya, tetapi juga mencakup nama, bentuk, maupun kemasan produk,” ujar VP Sekretaris Perusahaan LPPOM Raafqi Ranasasmita di Jakarta, Jumat (17/7), dikutip dari Antara.

Croissant viral asal Thailand yang dinilai menyerupai organ intim wanita tengah ramai diperbincangkan dan diulas sejumlah food vlogger Indonesia. Fenomena ini memunculkan pertanyaan di masyarakat soal diperbolehkan atau tidaknya makanan tersebut dari sisi kehalalan.

Baca Juga: Laris Manis, Kue Lapis Pontianak yang Viral Pakai LPG 3 Kg Dikirim hingga ke Pulau Jawa dan Sumatra

LPPOM menjelaskan persyaratan produk untuk dapat disertifikasi halal tidak hanya mencakup bahan baku dan proses produksi, tetapi juga nama, bentuk, dan kemasan produk yang harus selaras dengan syariat Islam.

Raafqi Ranasasmita menjelaskan masyarakat perlu memahami konsep halal secara utuh. Menurutnya, persyaratan sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kehalalan bahan baku dan proses produksi, tetapi juga mencakup aspek thayyib, yakni baik, layak, bersih, serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat dan etika.

“Per definisi, yang dimaksud thayyib di sini adalah produk yang baik, aman, higienis, bermutu, bermanfaat, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat maupun fitrah manusia,” kata dia.

Ketentuan mengenai nama, bentuk, dan kemasan produk telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Baca Juga: Sering Cuma Jadi Lalapan, Ternyata Ini Khasiat Mentimun untuk Kuesehatan Kulit Hingga Kontrol Gula Darah

Dalam fatwa tersebut disebutkan produk yang menggunakan nama, bentuk, atau kemasan yang mengandung unsur kekufuran, kemaksiatan, berkonotasi negatif, maupun kemasan berbentuk dan/atau bergambar erotis atau pornografis tidak dapat disertifikasi halal.

Meskipun fatwa tersebut tidak secara eksplisit mengatur bentuk fisik produk yang bernuansa pornografis, kata dia, secara substansi semangat (maqashid) pengaturannya mengarah pada perlindungan nilai-nilai kesopanan dan etika yang menjadi bagian dari konsep thayyib.

Menurutnya, apabila kemasan yang mengandung unsur erotis atau pornografis saja telah dinyatakan tidak dapat disertifikasi halal, maka semangat pengaturan tersebut juga mengarah pada upaya menjaga agar keseluruhan produk, termasuk penyajian atau bentuknya, tidak bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan dan etika.

“Dengan kata lain, tidak logis apabila kemasannya dibatasi, tetapi isi produknya justru menampilkan bentuk yang bertentangan dengan prinsip yang sama,” kata dia.

Raafqi menambahkan fenomena tersebut juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha mengenai pentingnya melaporkan setiap pengembangan (product development) dalam skema sertifikasi halal.

Setiap perubahan, baik berupa bentuk, nama, desain, kemasan, formula, maupun varian baru, sebaiknya diajukan agar dapat dievaluasi sejak awal sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku. (ant)

Editor : Miftahul Khair
Sumber : Antara
Croissant Pattaya Croissant Bulu LPPOM sertifikasi halal