PONTIANAK POST- Kasus kekerasan terhadap balita berusia empat tahun hingga meninggal dunia di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi perhatian serius Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) karena menunjukkan masih adanya ancaman terhadap keselamatan anak di lingkungan domestik.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban sekaligus menegaskan anak merupakan kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan maksimal dari segala bentuk kekerasan.
"Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya seorang anak balita di Kabupaten Bekasi. Anak merupakan kelompok yang paling rentan dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak harus selalu menjadi prioritas utama kita bersama," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Sabtu.
Berdasarkan informasi awal, kekerasan tersebut diduga dipicu rasa cemburu pelaku yang merupakan ibu tiri korban terhadap nenek korban. Pelaku diduga merasa nenek korban lebih memberikan perhatian kepada korban dibandingkan cucu hasil pernikahan pelaku dengan ayah korban.
Kementerian PPPA mengapresiasi langkah cepat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi serta Polres Metro Bekasi dalam menangani kasus tersebut, termasuk mengamankan pelaku dan memberikan pendampingan hingga korban sempat mendapat perawatan intensif sebelum meninggal dunia.
Arifah Fauzi menegaskan pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Ia memastikan proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Karena pelaku merupakan orang tua, dalam hal ini ibu tiri korban, ancaman pidana tersebut dapat ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku.
"Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi agar proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi korban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi.
Ia mengatakan Kementerian PPPA melalui Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus telah melakukan koordinasi sejak 9 Juli 2026. Pemerintah juga berkomitmen memantau proses hukum serta berkoordinasi terkait pembiayaan perawatan korban selama berada di rumah sakit. (ant)
Editor : Basilius Andreas GasSumber : Antara