PONTIANAK POST - Pihak Istana Kepresidenan menegaskan tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pemerintah menyatakan penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Media Hasan Nasbi menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7).
"Soal itu kita serahkan saja sama proses yang dipegang aparat hukum ya," kata Hasan Nasbi dikutip dari Antara.
Baca Juga: KPK Didesak Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus, Kejagung Dinilai Rawan Konflik Kepentingan
Pemerintah Hormati Independensi Penegak Hukum
Hasan menegaskan pemerintah menghormati independensi lembaga penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
Menurut dia, pemerintah tidak ikut campur dalam proses hukum yang melibatkan mantan pejabat Korps Adhyaksa itu.
"Karena pemerintah dalam hal ini enggak ikut intervensi soal penegakan hukum. Biar itu kewenangan penyidik sama aparat penegak hukum," katanya.
Baca Juga: Jampidsus Febrie Adriansyah Tegaskan Tak Mundur Usai Penggeledahan dan Temuan Uang serta Emas
Kortastipidkor Tetapkan Febrie sebagai Tersangka
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi.
Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLN.
Berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Namun, pihak kejaksaan belum melakukan penahanan dengan alasan proses penyidikan masih berjalan.
Prasetyo Hadi Minta Kasus Tak Dikaitkan dengan Presiden
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga meminta agar proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Prasetyo yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden menegaskan seluruh proses hukum harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Saya rasa kembali kepada mekanismenya, ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden," kata Prasetyo.
Pemerintah Serahkan Penanganan kepada Aparat
Pernyataan Hasan Nasbi dan Prasetyo Hadi menegaskan sikap pemerintah yang menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Pemerintah menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Menanggapi proses hukum tersebut, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, sebelumnya mengatakan Febrie Adriansyah telah memenuhi panggilan penyidik dan menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan.
Ia juga menyampaikan bahwa kliennya tidak ditahan setelah pemeriksaan selesai. Hotman membantah tuduhan bahwa kliennya menerima aliran dana dari pengusaha properti Tan Kian sebagaimana disebut dalam proses penyidikan.
Menurut Hotman, tuduhan mengenai penerimaan uang tersebut tidak benar.
"Menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang Rp50 miliar lebih? Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit, tidak ada," kata Hotman Paris dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7).*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara