PONTIANAK POST - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan proses penunjukan pengganti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memasuki tahap akhir. Pemerintah memperkirakan keputusan presiden (Keppres) mengenai pengangkatan pejabat baru akan segera ditandatangani dalam beberapa hari ke depan.
Prasetyo menyampaikan hal tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7). Ia menjelaskan proses pengisian jabatan dilakukan setelah Jaksa Agung mengusulkan nama pengganti kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Istana Tegaskan Tak Intervensi Proses Hukum Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Sudah Ajukan Nama Pengganti
Prasetyo mengatakan Jaksa Agung telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden yang berisi usulan pengganti Jampidsus setelah pejabat sebelumnya mengajukan pengunduran diri.
"Sebagaimana yang beberapa hari yang lalu kami sampaikan bahwa secara resmi Jaksa Agung telah mengirim surat kepada Bapak Presiden mengenai usulan pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," kata Prasetyo.
Baca Juga: KPK Didesak Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus, Kejagung Dinilai Rawan Konflik Kepentingan
Proses Sudah Melalui Tim Penilai Akhir
Menurut Prasetyo, usulan tersebut telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku melalui Tim Penilai Akhir (TPA).
"Nah dapat kami sampaikan bahwa sudah diproses sesuai dengan mekanisme melalui nama istilahnya TPA, Tim Penilai Akhir, dan insyaallah dalam beberapa hari ini sudah akan selesai. Nanti akan ditandatangani keputusan Presiden mengenai penggantian tersebut," ujarnya.
Identitas Pengganti Belum Diungkap
Meski proses telah memasuki tahap akhir, Prasetyo belum mengungkapkan identitas calon yang akan mengisi jabatan Jampidsus.
Ia meminta publik menunggu hingga keputusan presiden diterbitkan sebagai dasar resmi pengangkatan pejabat baru.
Baca Juga: Jampidsus Febrie Adriansyah Tegaskan Tak Mundur Usai Penggeledahan dan Temuan Uang serta Emas
Meski belum mengungkapkan identitas calon secara resmi, nama Kuntadi disebut telah diusulkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai calon jampidsus.
Kuntadi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Sebelumnya, ia pernah menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta menangani sejumlah perkara tindak pidana khusus selama berkarier di Korps Adhyaksa.
Pengisian Jabatan Dipastikan Sesuai Mekanisme
Pemerintah memastikan pengisian jabatan Jampidsus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah proses di Tim Penilai Akhir rampung, pengangkatan pejabat baru akan ditetapkan melalui keputusan presiden.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebelumnya menjelaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah diterima Jaksa Agung sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Menurut Anang, keputusan tersebut juga berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani penyidik. Kejaksaan Agung juga menyatakan menghormati keputusan pengunduran diri tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
Kejaksaan Agung turut mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara