PONTIANAK POST- Asosiasi Nasional Penerbangan Indonesia (INACA) menyebut penyebab keterlambatan penerbangan di Indonesia sangat beragam dan sebagian besar dipicu faktor di luar kendali maskapai. Kondisi tersebut disampaikan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi, Senin.
Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto mengatakan karakteristik keterlambatan penerbangan di Indonesia memiliki banyak penyebab, mulai dari faktor internal maskapai hingga kondisi operasional di lapangan.
“Memang khusus untuk delay atau keterlambatan ini sangat spesifik atau unik di Indonesia. Jadi, banyak sekali, beragam, bisa dari maskapainya, bisa dari kondisi di luar,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Menurut Bayu, maskapai pada dasarnya selalu berupaya menjaga ketepatan waktu penerbangan karena berkaitan langsung dengan biaya operasional dan citra perusahaan.
“Maskapai selalu ingin terbang tepat waktu karena ini terkait masalah finansial dan juga image atau citra dari perusahaan tersebut,” terangnya.
Ia menjelaskan, keterlambatan penerbangan dapat dipicu oleh berbagai faktor, seperti bencana, kendala operasional, hingga kondisi internal maskapai, misalnya pilot yang terlambat datang. Selain itu, pengaturan slot penerbangan di bandara yang padat juga kerap menjadi penyebab molornya jadwal keberangkatan.
“Termasuk juga yang di luar kendali airlines adalah trafik, ataupun cuaca, dan lain-lain,” katanya.
Meski demikian, Bayu menilai jumlah keterlambatan yang dialami maskapai anggota INACA relatif sedikit. Saat ini INACA memiliki 32 anggota yang terdiri atas tujuh maskapai penerbangan berjadwal dan sisanya merupakan operator penerbangan tidak berjadwal.
Ia mencontohkan keterlambatan lebih dari empat jam yang dialami Garuda Indonesia pada Mei 2024 terjadi pada penerbangan haji atau penerbangan sewa (charter), bukan layanan penerbangan berjadwal.
“Tapi ini adalah penerbangan haji, artinya charter (sewa-red), bukan penerbangan berjadwal,” terangnya.
Bayu juga menyinggung keterlambatan penerbangan AirAsia X rute Jakarta-Narita yang terjadi saat maskapai tersebut masih beroperasi. Menurutnya, kasus tersebut merupakan penerbangan internasional, sedangkan ketentuan dalam Undang-Undang Penerbangan yang dibahas lebih mengatur penerbangan domestik.
Sementara itu, Sriwijaya Air yang merupakan anggota INACA juga pernah mengalami keterlambatan pada rute Makassar-Jakarta. Adapun Lion Air, Batik Air, Wings Air, dan Super Air Jet tidak tergabung dalam INACA sehingga asosiasi tidak memiliki kewenangan melakukan pembinaan terhadap maskapai tersebut.
“Jadi, Lion Air, Batik Air, Wings Air, maupun Superair Jet bukan anggota kami (INACA-red),” terang Bayu.
Dalam keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Bayu juga menjelaskan hubungan hukum antara penumpang dan maskapai telah terbentuk sejak pembelian tiket melalui perjanjian atau condition of contract. Klausul dalam tiket tersebut memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak sehingga berbeda dengan tiket angkutan darat maupun laut.
“Nah, itu yang menjadi dasar hubungan legal antara penumpang dengan maskapai,” ujarnya.
Terkait manajemen keterlambatan penerbangan yang menjadi objek gugatan, Bayu menegaskan maskapai penerbangan berjadwal telah menjalankan ketentuan sesuai Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Pengangkut, Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2015, Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021, serta Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
INACA hadir memberikan keterangan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Penerbangan yang diajukan sembilan advokat dan dua mahasiswa melalui perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menilai Pasal 146 beserta penjelasannya, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan menimbulkan ketidakpastian hukum karena dinilai membebaskan tanggung jawab maskapai tanpa mengatur mekanisme pembuktian penyebab keterlambatan penerbangan. (ant)
Editor : Basilius Andreas GasSumber : Antara