Kepala Staf Kepresidenan Terima Aspirasi Petani Tebu Way Kanan, KSP Siap Fasilitasi Solusi Izin Panen di Register 44 Lampung

Basilius Andreas Gas • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 08:44 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman (tengah) saat menerima kehadiran kelompok tani tebu Way Kanan, Lampung di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7). (ANTARA/HO-KSP)
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman (tengah) saat menerima kehadiran kelompok tani tebu Way Kanan, Lampung di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7). (ANTARA/HO-KSP)

PONTIANAK POST- Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman menerima audiensi kelompok tani tebu Way Kanan, Lampung, yang meminta bantuan pemerintah agar diberikan izin menyelesaikan panen tebu di kawasan Register 44 pada lahan Inhutani V.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, itu dilakukan untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan yang menyebabkan aktivitas panen petani terhenti.

“KSP akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi,” kata Dudung.

Dalam audiensi tersebut, salah seorang anggota kelompok tani, I Nengah Aryata, menyampaikan petani tidak dapat memanen tebu meski telah menanam menggunakan modal pinjaman. Menurutnya, penghentian panen dipicu persoalan administrasi antara Inhutani dan Kementerian Kehutanan yang berdampak langsung kepada para petani.

“Kami ini petani Pak, kami nanam pakai modal. Modal yang kami gunakan modal pinjaman. Tapi pada saat akan panen ternyata ada permasalahan antara Inhutani dengan Kementerian Kehutanan sehingga Inhutani mendapatkan sanksi administrasi. Akibatnya, dampaknya kami petani enggak bisa panen tebu. Padahal kerja sama kami legal,” katanya.

I Nengah menjelaskan kelompok tani telah bermitra dengan Inhutani selama 11 tahun. Selama masa kerja sama tersebut, kontribusi dana hasil hutan yang telah disetorkan disebut mencapai sekitar Rp75 miliar.

“Mohon kiranya sekali lagi, kami bisa dibantu dan juga kami mohon Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, betul-betul bisa membantu kami petani-petani yang ada di Lampung, khususnya petani tebu di Register 44,” katanya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Tebu Way Kanan, Edison, mengatakan para petani selama ini mengelola tanaman tebu melalui kemitraan dengan Inhutani V di kawasan Register 44 seluas sekitar 6.800 hektare.

Ia menyebut sedikitnya 1.200 kepala keluarga menggantungkan penghasilan dari aktivitas perkebunan tersebut, dengan jumlah pekerja yang terlibat mencapai sekitar 3.000 orang.

Menurut Edison, aktivitas pemanenan dihentikan sejak 12 Juni 2026 sehingga para petani berharap pemerintah memberikan izin atau diskresi agar proses panen dapat diselesaikan.

“Jumlah orang beraktivitas dalam perkebunan tebu tersebut sekitar 3 ribu orang. Kami di sini menyampaikan karena ada kendala yang kami hadapi per tanggal 12 Juni 2026, kami diberhentikan aktivitas pemanenan tebu yang ada di Register 44, karena sesuatu hal. Maka dari ini kami bermohon, supaya kami bisa diberikan izin, atau diskresi, untuk menyelesaikan pemanenan tebu kelompok tani Inhutani tersebut,” kata Edison. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
Sumber : Antara
Dudung Abdurachman way kanan panen ksp petani tebu