PONTIANAK POST- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjaga integritas dan tidak terlibat tindak pidana korupsi. Pesan itu disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
Saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin malam, Tito mengaku prihatin karena kasus dugaan korupsi kembali menjerat kepala daerah meski pemerintah telah berulang kali memberikan pembinaan.
“Saya prihatin, karena kepala daerah kita sudah berikan retret, kemudian kasih pembekalan awal, kemudian juga sudah dibuatkan sistem keuangan lebih transparan, kemudian juga pembinaan-pembinaan telah dilakukan, pernah dikumpulkan juga oleh Bapak Presiden di Sentul, masih terjadi juga,” kata Tito menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara.
Menurut Tito, pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga ditentukan oleh integritas masing-masing individu yang memegang jabatan.
“Kedua, kembali ke integritas masing-masing orang. Jadi, saya berharap dengan adanya OTT-OTT, kepala daerah termasuk di Lombok (Barat, red.) ini, kepala daerah lainnya, agar semua mawas diri, melakukan introspeksi, jangan sampai melakukan pelanggaran, apalagi tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini bersama belasan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Senin pagi. Setelah diamankan, Lalu menjalani penahanan sementara di rumah dinasnya.
Operasi tersebut menjadi OTT ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Dalam kegiatan itu, penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Bupati Lombok Barat diduga menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan pelaksanaan beberapa proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Usai diamankan, Lalu kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan tiba di lokasi pada Senin malam.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. (ant)
Editor : Basilius Andreas GasSumber : Antara