PONTIANAK POST - Alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 dipastikan akan meningkat. Namun, besaran anggaran tersebut belum dapat diumumkan karena masih menunggu keputusan pemerintah dan penyampaian resmi melalui Nota Keuangan RAPBN 2027.
Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun usai pembahasan awal RAPBN 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Menurutnya, Menteri Keuangan telah menyampaikan rencana penambahan TKD kepada Komisi XI DPR RI.
Baca Juga: APBD Terbatas dan TKD Dipangkas, Sejumlah Pemda Mulai Jajaki Obligasi untuk Biayai Pembangunan
Komisi XI: Transfer ke Daerah Akan Bertambah
Misbakhun mengatakan pemerintah telah memastikan adanya penambahan alokasi TKD dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, nominalnya masih dalam tahap finalisasi di lingkungan pemerintah.
"Ditambah. Ada penambahan jumlah transfer ke daerah," ujar Misbakhun.
Ia menegaskan angka final belum dapat dipublikasikan karena masih dibahas oleh pemerintah.
Besaran TKD Masih Dibahas Pemerintah
Menurut Misbakhun, besaran tambahan TKD saat ini masih dibahas oleh Menteri Keuangan bersama Presiden sebelum dituangkan dalam Nota Keuangan RAPBN 2027.
"Jumlahnya berapa, perkiraannya berapa, itu nunggu dulu karena nanti akan dibuatkan Nota Keuangan. Angka-angka itu tidak akan keluar sebelum masuk di dalam Nota Keuangan," jelasnya.
Ia menambahkan mekanisme tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan APBN yang harus melalui pembahasan internal pemerintah sebelum diumumkan secara resmi.
Baca Juga: Rapat Paripurna Bahas Pokir DPRD, Pemangkasan TKD Diprediksi Pengaruhi Laju Pembangunan Kubu Raya
Presiden Akan Umumkan dalam Nota Keuangan
Misbakhun menjelaskan keputusan akhir mengenai besaran TKD akan disampaikan Menteri Keuangan kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden akan mengumumkan alokasi tersebut dalam pidato penyampaian Nota Keuangan RAPBN 2027 di hadapan DPR RI.
"Keputusan dari Menteri Keuangan akan disampaikan kepada Bapak Presiden, dan Bapak Presiden nanti yang akan mengumumkan," katanya.
Menurutnya, prosedur tersebut merupakan bagian dari tata kelola penyusunan APBN yang berlaku setiap tahun.
TKD Dinilai Penting untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Misbakhun menilai penambahan Transfer ke Daerah menjadi instrumen penting untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan publik dan pembangunan.
Ia mengatakan Komisi XI DPR RI akan terus mengawal pembahasan RAPBN 2027 agar kebijakan fiskal yang disusun mampu mendukung pemerataan pembangunan dan menjaga hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: TKD Kalbar Dipotong Rp522 Miliar, Boyman Harun Pastikan Infrastruktur Tetap Jalan
Sebagai pembanding, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp693,0 triliun. Hingga 31 Maret 2026, realisasi penyaluran TKD telah mencapai Rp204,8 triliun atau 29,5 persen dari pagu APBN 2026.
Penyaluran tersebut terutama didorong oleh Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, serta Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Sebagaimana diketahui, sejumlah pemerintah daerah mengeluhkan adanya pemotongan TKD di tahun 2026, termasuk di Kalbar. Jumlah pemotongan beragam di tiap daerah. Pemotongan tersebut membuat pemda harus berhemat dan memangkas sejumlah program karena kekurangan anggaran.*
Editor : Uray RonaldSumber : DPR RI