Jumlah Murid SD Negeri Terus Menurun, DPR Ungkap Penyebabnya

Uray Ronald • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 01:00 WIB
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih.(DPR RI)
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih.(DPR RI)

 

PONTIANAK POST - Jumlah murid sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih menilai kondisi tersebut bukan disebabkan semakin banyak anak yang tidak bersekolah, melainkan karena perubahan demografi dan pergeseran pilihan masyarakat ke sekolah swasta.

Pernyataan itu disampaikan Fikri di Jakarta, Kamis (22/7/2026), saat menanggapi fenomena banyaknya SD negeri yang kini memiliki kurang dari 60 siswa hingga muncul wacana penggabungan sekolah (regrouping).

Baca Juga: Pemkab Kubu Raya Kekurangan Guru untuk Layani 500 Sekolah, Regrouping dan Boarding School Dinilai Jadi Solusi

DPR: Murid SD Negeri Beralih ke Sekolah Swasta

Menurut Fikri, menurunnya jumlah peserta didik di SD negeri dipengaruhi dua faktor utama, yakni turunnya angka kelahiran atau Total Fertility Rate (TFR) menjadi 2,1 serta perpindahan siswa ke sekolah swasta.

"Jadi ini bukan fenomena tidak sekolah, tapi fenomena migrasi dari sekolah negeri tadinya ke sekolah swasta," tegas Fikri.

Ia menilai banyak keluarga, terutama dari kalangan menengah, memilih sekolah swasta berbasis agama karena mempertimbangkan pendidikan karakter dan keagamaan.

Baca Juga: DPRD Kota Pontianak Desak SPMB 2026 Tidak Persulit Orang Tua Murid dalam Proses Penerimaan

Data Dapodik Tunjukkan Pergeseran Tren

Fikri mengutip Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun Ajaran 2023/2024 yang menunjukkan pergeseran signifikan selama periode 2020–2024.

Jumlah siswa SD negeri tercatat stagnan bahkan terus menurun. Sebaliknya, jumlah siswa sekolah swasta meningkat dari 2,9 juta menjadi 3,86 juta siswa.

Perubahan tersebut juga berdampak pada jumlah satuan pendidikan. Sebanyak 1.340 SD negeri ditutup, sedangkan sekolah swasta bertambah 1.511 unit.

Rasio guru dan murid di sekolah swasta juga dinilai lebih ideal, yakni 1:15 hingga 1:20, sementara di SD negeri masih berada pada kisaran 1:28 hingga 1:40.

Kebijakan untuk Sekolah Kurang Murid

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membenarkan adanya tren penurunan jumlah murid di sejumlah SD negeri berdasarkan pendataan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Menurut Kemendikdasmen, fenomena tersebut dipengaruhi beberapa faktor, antara lain perubahan jumlah penduduk usia sekolah, perpindahan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, kondisi geografis, serta pergeseran pilihan masyarakat ke satuan pendidikan, termasuk sekolah berbasis keagamaan.

Menanggapi fenomena tersebut, Kemendikdasmen menyatakan belum menetapkan kebijakan regrouping secara nasional.

Pemerintah masih melakukan pemetaan terhadap sekolah yang memiliki kurang dari 100 murid, termasuk sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang. 

Data tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar penyusunan kebijakan bersama pemerintah daerah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan kebijakan yang disiapkan tidak hanya berorientasi pada efisiensi, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan demografi, persebaran penduduk, kondisi geografis, serta kebutuhan layanan pendidikan di setiap daerah. 

Menurutnya, pemerintah akan memetakan kebutuhan layanan pendidikan, mengevaluasi daya tampung sekolah, memperkuat perencanaan berbasis data, dan memastikan sekolah dengan jumlah murid terbatas tetap memperoleh pendampingan serta layanan pendidikan yang optimal.

Baca Juga: 3,9 Juta Anak Tidak Sekolah, Kemendikdasmen Luncurkan SPMB PJJ 2026

DPR Minta Regrouping Tidak Diterapkan Seragam

Fikri mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan penurunan jumlah murid sebagai satu-satunya dasar melakukan regrouping sekolah.

Menurutnya, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kondisi daerah, terutama wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), agar tidak memicu anak putus sekolah maupun mengurangi hak tenaga pendidik.

"Regrouping tidak boleh hanya sekadar efisiensi anggaran negara. Setiap sekolah yang ditutup harus diiringi dengan jaminan tidak ada satu pun anak yang putus sekolah, dan tidak ada satu pun guru yang kehilangan haknya," pungkasnya.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : DPR RI
penurunan murid SD negeri jumlah siswa SD negeri sekolah dasar negeri Dapodik 2023/2024 regrouping SDN