PONTIANAK POST – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan WNA pelaku tindak pidana di Indonesia tidak hanya akan dikenai sanksi administratif berupa deportasi dan pencekalan, tetapi juga diproses melalui jalur hukum pidana.
Kebijakan tersebut ditegaskan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah warga negara asing yang berniat menyalahgunakan izin masuk dan tinggal di Indonesia.
Penegakan hukum terhadap warga negara asing terus diperkuat pemerintah. Data Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat, sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 6.799 warga negara asing (WNA) dikenai tindakan keimigrasian karena berbagai pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 2.026 WNA telah dideportasi setelah melalui proses pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.
Selain tindakan administratif, Imigrasi juga melakukan proses hukum terhadap WNA yang diduga melakukan tindak pidana keimigrasian. Sebelumnya, sepanjang 2024, Ditjen Imigrasi mencatat sebanyak 130 WNA ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian, meningkat dibandingkan 53 tersangka pada 2023. Pada periode yang sama, sebanyak 5.434 WNA dikenai tindakan administratif keimigrasian.
Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing tidak hanya berfokus pada pemulangan, tetapi juga penegakan hukum pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pemerintah tidak ingin memberikan kesan bahwa pelanggaran hukum oleh WNA dapat diselesaikan hanya dengan pemulangan ke negara asal.
“Jangan membayangkan bahwa akan dideportasi saja. Kami akan kenakan tindak pidana, masuk bui, masuk penjara,” kata Hendarsam di Jakarta, Selasa.
10 WNA Diduga Gunakan Visa Investor Palsu
Penegasan tersebut disampaikan setelah Ditjen Imigrasi melimpahkan berkas perkara 10 warga negara asing yang diduga menggunakan dokumen investor palsu ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Kesepuluh WNA itu terdiri atas delapan warga negara Pakistan berinisial ZU, J, L, SA, QU, FUR, HU, dan JK, serta dua warga negara Irak berinisial RAM dan PAH.
Mereka sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan visa investor melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kasus dugaan investor palsu tersebut terungkap setelah petugas Imigrasi Tangerang melakukan pengawasan keimigrasian terhadap aktivitas 10 WNA di sebuah apartemen di Kota Tangerang, Banten, pada November 2025.
Petugas menemukan adanya kejanggalan antara status mereka sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor dengan kondisi di lapangan. Para WNA tersebut tidak menunjukkan aktivitas usaha yang sesuai dengan profil seorang investor.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, para WNA juga tidak mampu menjelaskan secara memadai mengenai perusahaan penjamin, rencana investasi, maupun kegiatan bisnis yang menjadi dasar pengajuan izin tinggal mereka.
Setelah menemukan dugaan pelanggaran, penyidik Imigrasi Tangerang melakukan pendalaman melalui pemeriksaan dokumen pengajuan ITAS investor dan penelusuran terhadap perusahaan yang menjadi penjamin.
Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah kejanggalan. Dokumen pendirian perusahaan, akta notaris, hingga rekening perusahaan yang digunakan sebagai persyaratan pengajuan visa investor diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Penyidik juga melakukan pengecekan lapangan terhadap alamat perusahaan penjamin. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah alamat tidak menunjukkan keberadaan aktivitas usaha sebagaimana tercantum dalam dokumen pengajuan. Beberapa lokasi diketahui berupa tempat usaha lain, lokasi kosong, atau kantor virtual yang sudah tidak aktif.
Selain itu, pemeriksaan data perlintasan keimigrasian menemukan adanya ketidaksesuaian waktu pembuatan dokumen perusahaan dengan keberadaan para WNA di Indonesia.
Dari hasil pengumpulan bukti, penyidik menetapkan 10 WNA tersebut sebagai tersangka dan melanjutkan proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya paspor, telepon seluler, dokumen pengajuan ITAS investor, serta bukti elektronik terkait aktivitas para tersangka.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk proses penuntutan. Para tersangka dijerat Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dokumen Investor Diduga Fiktif, Tak Ada Aktivitas Bisnis
Hasil pemeriksaan menemukan dokumen yang digunakan untuk mengajukan visa investor diduga tidak sesuai fakta.
Dokumen tersebut antara lain akta notaris dan rekening koran perusahaan yang disebut digunakan sebagai persyaratan pengurusan izin tinggal.
“Hal-hal tersebut yang mengindikasikan bahwa telah terjadi suatu perbuatan melawan hukum atau pidana,” ujar Hendarsam.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Hasanin menjelaskan dugaan pelanggaran mencakup pemalsuan data serta pemberian keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggal investor.
Dalam praktiknya, para WNA tersebut tidak menjalankan aktivitas bisnis yang menjadi dasar penerbitan izin tinggal.
ITAS Indonesia Diduga Hanya Dijadikan Jalan Menuju Eropa
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan mengungkapkan Indonesia diduga bukan menjadi tujuan akhir para WNA tersebut.
Menurut dia, mereka diduga memanfaatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Indonesia sebagai salah satu cara untuk memperoleh akses visa ke Inggris.
“Motif dari mereka, Indonesia bukan negara tujuan. Negara tujuannya Eropa (Inggris). Jadi, mereka sengaja mendapatkan ITAS Indonesia untuk mempermudah mereka memperoleh visa Eropa,” kata Barron.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan visa investor agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain di luar tujuan awal izin tinggal.
Ancaman Hukuman Lima Tahun Penjara
Kesepuluh WNA tersebut disangkakan melanggar Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda paling banyak kategori IV.
Proses hukum terhadap para WNA ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan aturan keimigrasian berlaku bagi seluruh orang yang berada di wilayah Indonesia.
Data Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat, sepanjang 2024, sebanyak 5.564 WNA dikenai penegakan hukum keimigrasian. Dari jumlah tersebut, 5.434 WNA dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK), sementara 130 WNA diproses melalui penegakan hukum pidana keimigrasian.
Jumlah WNA yang diproses secara pidana tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2023, tercatat 53 WNA menjadi tersangka tindak pidana keimigrasian, sedangkan pada 2024 jumlahnya meningkat menjadi 130 orang atau naik sekitar 145 persen.
Sementara pada periode 1 Januari hingga 5 Mei 2026, Ditjen Imigrasi mencatat telah melakukan 6.779 tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA. Tindakan tersebut mencakup pembatalan izin tinggal, deportasi, pendetensian, hingga pencekalan.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan terhadap pelanggaran WNA tidak berhenti pada pemulangan ke negara asal. Bagi warga negara asing yang ditemukan melakukan tindak pidana, proses hukum pidana tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ars)
FAQ
Apakah WNA yang melanggar hukum hanya akan dideportasi?
Tidak. WNA yang terbukti melakukan tindak pidana dapat diproses melalui mekanisme hukum pidana Indonesia, selain kemungkinan dikenai tindakan administratif seperti deportasi atau pencekalan.
Apa risiko penyalahgunaan visa investor?
Penyalahgunaan visa investor dapat menyebabkan pencabutan izin tinggal, tindakan keimigrasian, hingga proses pidana apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen atau pemberian keterangan tidak benar.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro