Hore, Tunjangan Profesi Guru Agama dan Dosen Rp5,783 Triliun Siap Dicairkan Pekan Depan

Uray Ronald • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 07:10 WIB
Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin. (Kemenag)
Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin. (Kemenag)

 

PONTIANAK POST — Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sebesar Rp5,783 triliun untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 kini telah masuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama (Kemenag).

Anggaran tersebut tersebar pada 604 satuan kerja (Satker) Kemenag. Proses pencairan disebut sudah dapat dimulai pada pekan depan.

“Alhamdulillah, setelah melalui serangkaian proses pengusulan, sejak persetujuan dari Komisi VIII hingga Kementerian Keuangan, hari ini kita memastikan usulan ABT Kemenag untuk tunjangan profesi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 sudah masuk DIPA Kemenag,” tegas Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga: Usulan Tambahan Anggaran TPG Guru Kementerian Agama Disetujui, Pembayaran Tunjangan Dipastikan Berlanjut

Kamaruddin mengatakan anggaran tersebut telah masuk DIPA Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota. Karena itu, satuan kerja diminta segera memproses pencairannya.

“Minggu depan, proses pencairan sudah bisa dimulai. Ini tentu menjadi kabar baik buat para guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” sebut Kamaruddin Amin.

Anggaran Disebar ke 604 Satker Kemenag

Kamaruddin mengapresiasi Komisi VIII dan Kementerian Keuangan yang dinilai terus bersinergi dalam mendukung peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru serta dosen binaan Kemenag.

Menurut dia, ketersediaan anggaran tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah dan wakil rakyat terhadap tenaga pendidik.

“Alokasi anggaran yang selama ini dinantikan kini sudah tersedia. Setiap satker Kemenag harus segera memproses pencairannya agar bisa segera dapat dimanfaatkan para guru dan dosen,” sebut Kamaruddin Amin.

Baca Juga: 60.896 Guru Dipanggil Ikuti PPG Tahap 2 Tahun 2026, Buka Peluang Dapat Tunjangan Profesi

Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenag Kastolan mengatakan usulan ABT untuk tunjangan profesi guru dan dosen telah diajukan sejak Januari 2026.

Usulan tersebut pertama kali diajukan kepada Komisi VIII DPR dalam Rapat Kerja pada 28 Januari 2026. Setelah mendapat persetujuan Komisi VIII, usulan Kemenag kemudian dilanjutkan ke Kementerian Keuangan.

“Pada 14 Juli 2026, terbit Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan atas usulan Tambahan Anggaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026. SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama,” papar Kastolan.

“Alhamdulillah hari ini sudah masuk DIPA 604 Satker Kemenag sehingga pekan depan sudah bisa diproses pencairannya,” tandasnya.

Guru Agama Menanti Tunjangan Sertifikasi

Di tengah kepastian pencairan tersebut, persoalan tunjangan guru agama tetap menjadi sorotan. Pasalnya, hingga pertengahan 2026, tunjangan belum dibayarkan.

“Guru agama dari bulan Januari sampai Juli ini belum mendapatkan haknya berupa tunjangan sertifikasi. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati saat kunjungan kerja reses Komisi X DPR RI di Kantor Wali Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu (22/7/2026).

Esti menilai persoalan tersebut membutuhkan perhatian serius pemerintah pusat. Keterlambatan pembayaran hak guru, menurut dia, menjadi salah satu keluhan yang disampaikan dalam dialog dengan pemerintah daerah dan masyarakat.

Baca Juga: Dosen ASN Harus Sejahtera: Pemerintah Dorong Skema Kesejahteraan Berbasis Kinerja, Bukan Sekadar Tunjangan

Keterlambatan Dinilai Mengganggu Kesejahteraan Guru

Esti mengatakan tunjangan sertifikasi merupakan hak guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Karena itu, keterlambatan pencairan dinilai berpotensi memengaruhi kesejahteraan guru yang tetap menjalankan tugas mendidik di sekolah.

Menurut Esti, pemerintah perlu mengevaluasi mekanisme penyaluran tunjangan sertifikasi. Evaluasi diperlukan untuk memastikan tidak ada hambatan administrasi maupun teknis yang membuat pembayaran terlambat.

Selain berkaitan dengan kesejahteraan, kepastian pembayaran tunjangan juga dinilai sebagai bentuk penghargaan terhadap profesionalisme guru.

Esti menilai pemerintah harus memberikan kepastian kepada tenaga pendidik yang telah memenuhi kewajiban dan standar kompetensi sebagai guru profesional.

Esti memastikan persoalan keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi akan ditindaklanjuti melalui rapat kerja dengan pemerintah.

Ia berharap pemerintah segera menyelesaikan kendala yang menghambat penyaluran tunjangan tersebut.

“Kami tentu akan menindaklanjuti persoalan ini dalam rapat-rapat kerja dengan pemerintah agar hak guru dapat segera dipenuhi. Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang setiap tahun,” tegasnya.

Esti berharap para guru agama dapat menerima haknya tanpa harus menunggu berbulan-bulan.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : DPR RI, kemenag
tunjangan profesi guru dan dosen tunjangan sertifikasi guru agama pencairan tunjangan guru ABT Kemenag kementerian agama