Empat Negara Dikecualikan dari Aturan Baru DHE SDA, Airlangga Sebut AS, China, Australia, dan Kanada Terikat Perjanjian Bilateral

Basilius Andreas Gas • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 07:45 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditemui di kantornya di Jakarta, Kamis (23/7). (ANTARA/Bayu Saputra)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditemui di kantornya di Jakarta, Kamis (23/7). (ANTARA/Bayu Saputra)

PONTIANAK POST- Pemerintah mengecualikan Amerika Serikat (AS), China, Australia, dan Kanada dari ketentuan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) karena keempat negara tersebut telah memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengecualian tersebut diberikan sebagai bentuk penyesuaian terhadap pelaksanaan kerja sama perdagangan yang telah disepakati antara Indonesia dengan negara mitra.

“Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan (perjanjian) bilateral. Salah satunya misalnya dengan China, dengan Amerika, kemudian Australia dan beberapa lagi negara lain. Satu lagi apa ya tadi ya? Kanada," ujar Airlangga di Jakarta, Kamis.

Pemerintah mulai memberlakukan ketentuan baru mengenai DHE SDA sejak 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas terhadap pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral maupun kesepakatan tertentu yang telah berlaku.

Melalui kebijakan baru itu, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke rekening khusus pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Selain itu, eksportir juga wajib menempatkan DHE SDA sedikitnya 30 persen untuk sektor minyak dan gas bumi (migas) serta 100 persen untuk sektor nonmigas pada rekening khusus di sistem Himbara. Dana tersebut harus ditempatkan minimal selama tiga bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan bagi sektor nonmigas.

Pemerintah juga memberikan kelonggaran terhadap kewajiban konversi devisa dengan menurunkan batas maksimal konversi valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi paling banyak 50 persen. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
dhe sda Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Bilateral perjanjian perdagangan