PONTIANAK POST- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan pemerintah agar penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak berdampak pada menurunnya penyerapan tembakau hasil petani lokal.
Menurut Panggah, sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut, seperti pembatasan kadar tar dan nikotin 1 miligram per batang serta penyeragaman kemasan rokok, perlu dikaji secara menyeluruh karena dikhawatirkan berpengaruh terhadap keberlangsungan sektor pertembakauan nasional.
"Jangan kita melihat sektor tembakau hanya dari satu sisi. Ada sekitar 2,5 juta petani tembakau, 300 ribu tenaga kerja industri, dan lebih dari 6 juta tenaga kerja sektor ikutan yang bergantung pada ekosistem ini," kata Panggah di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan karakteristik tembakau Indonesia yang tumbuh di wilayah tropis secara alami memiliki kadar nikotin dan tar lebih tinggi dibandingkan tembakau dari negara-negara produsen di kawasan subtropis maupun empat musim, seperti China, India, Brasil, dan Amerika Serikat.
Karena itu, Panggah menilai ketentuan batas kadar tar dan nikotin sebesar 1 miligram per batang berpotensi mengurangi penyerapan hasil tembakau dalam negeri dan mendorong peningkatan impor bahan baku.
Padahal, lanjut dia, industri hasil tembakau selama ini memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dengan menyumbang sekitar Rp200 triliun.
Panggah juga mengungkapkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tren kenaikan impor tembakau dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2019, volume impor tercatat sebesar 110,9 ribu ton, kemudian meningkat menjadi 167,8 ribu ton pada 2024.
Menurut dia, DPR telah menerima audiensi dari masyarakat pertembakauan dan pelaku usaha untuk menyampaikan berbagai masukan terkait implementasi regulasi tersebut.
Karena itu, ia mendorong pemerintah mencari titik keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat, perlindungan petani tembakau, keberlanjutan industri, penyerapan tenaga kerja, serta penerimaan negara.
Panggah menegaskan setiap kebijakan di sektor pertembakauan harus disusun berdasarkan kajian yang komprehensif agar tidak memunculkan dampak baru terhadap petani lokal maupun perekonomian nasional. (ant)
Editor : Basilius Andreas GasSumber : Antara