PONTIANAK POST – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menjalani penahanan setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7). Febrie menyebut dirinya dikriminalisasi, namun menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 23.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam.
Ia tidak mengenakan rompi pink yang selalu dikenakan para tersangka yang ditahan oleh Kejagung. Febrie terlihat hanya mengenakan pakaian batik dan tidak dalam kondisi diborgol.
"Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ujar Febrie.
Febrie Persoalkan Alat Bukti Penyidik
Usai menjalani pemeriksaan, Febrie menyampaikan keberatan terhadap langkah penyidik yang langsung melakukan penahanan terhadap dirinya.
Menurut dia, alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka masih perlu diuji dan dikonfirmasi lebih mendalam sebelum dilakukan penahanan.
Ia menilai proses penetapan tersangka seharusnya melalui tahapan ekspos perkara secara berkali-kali untuk memastikan kecukupan alat bukti.
"Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Jampidsus), tidak pernah seperti ini," katanya.
Meski menyatakan keberatan, Febrie mengatakan tetap menghormati keputusan pimpinan Kejagung.
Kejagung: Pemeriksaan Berkaitan Sprindik Baru TPPU
Pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan dalam perkara dugaan TPPU berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Tim 9 Kejagung.
Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 diterbitkan pada 20 Juli 2026 setelah penyidik menerima pelimpahan perkara dan barang bukti dari Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan barang bukti yang diterima penyidik berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Penelusuran asal-usul aset menjadi bagian penting karena tujuan utama penanganan perkara TPPU bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan aset yang diduga berasal dari kejahatan.
Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara Muhammad Reza Syarifuddin Zaki sebelumnya menilai aspek pemulihan aset menjadi isu penting dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.
"Pemulihan aset atas kerugian perekonomian negara atau keuangan negara dalam kasus eks Jampidsus ini adalah satu isu penting yang perlu dijaga dan dikawal secara baik oleh publik," kata Reza.
Panggilan Kedua Berujung Penahanan
Pemeriksaan pada Jumat merupakan pemanggilan kedua terhadap Febrie.
Sebelumnya, Febrie tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/7) dengan alasan kesehatan.
Kejagung kemudian kembali melakukan pemanggilan dan memastikan proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa itu tetap berjalan.
Jamwas Kejagung Rudi Margono menjelaskan pemeriksaan Febrie dilakukan dalam kapasitas perkara TPPU berdasarkan sprindik baru.
"Jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi lagi. Karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan," ujar Rudi.
Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Ditahan Kejaksaan Agung
| Waktu | Peristiwa | Keterangan |
|---|---|---|
| 2020–2024 | Periode perkara PT Asabri yang menjadi salah satu perkara yang dikaitkan dalam penyidikan | Penyidik mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri. |
| Sebelumnya | Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka | Penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. |
| 20 Juli 2026 | Kejagung menerbitkan sprindik baru dugaan TPPU | Tim 9 Kejagung menerbitkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 setelah menerima pelimpahan perkara dan barang bukti dari Polri. |
| 20 Juli 2026 | Penyidik menerima barang bukti aset | Kejagung menyebut menerima barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. |
| 22 Juli 2026 | Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan | Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan. Kejagung kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan. |
| 24 Juli 2026 siang | Febrie memenuhi panggilan penyidik Kejagung | Febrie datang ke Gedung Utama Kejagung untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan TPPU. |
| 24 Juli 2026 sore–malam | Pemeriksaan berlangsung berjam-jam | Pemeriksaan Febrie berlangsung hingga malam hari. Kejagung menyebut pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas perkara berdasarkan sprindik baru TPPU. |
| 24 Juli 2026 malam | Febrie keluar dari Gedung Kejagung dan menjalani penahanan | Febrie keluar sekitar pukul 23.00 WIB. Ia menyatakan keberatan atas proses hukum dan mengaku merasa dikriminalisasi. |
| 24 Juli 2026 malam | Massa mahasiswa bertahan di depan Gedung Kejagung | BEM Persatuan Indonesia menggelar aksi, mendirikan tenda, dan mendesak kasus Febrie dituntaskan secara transparan. |
| 24 Juli 2026 | Kuntadi dilantik sebagai Jampidsus baru | Pelantikan dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin di tengah proses hukum yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. |
Tekanan Publik Mengiringi Penahanan Febrie
Penahanan Febrie berlangsung di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap perkara tersebut.
Di depan Gedung Kejagung, massa mahasiswa dari BEM Persatuan Indonesia menggelar aksi dan mendirikan tenda. Mereka mendesak agar kasus Febrie Adriansyah diusut secara terbuka.
Koordinator Pusat BEM Persatuan Indonesia Maulana Sai mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk pengawasan publik terhadap proses hukum.
"Kami meminta pemerintah untuk segera mengusut tuntas permasalahan kasus Febrie Adriansyah," katanya.
Empat Perkara Ditangani Tim 9 Kejagung
Kasus Febrie menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang ditangani Tim 9 Kejagung.
Selain dugaan TPPU, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik lain.
Pertama, Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU PT KNI.
Kedua, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara PLTU yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik atau blackout.
Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri.
Ahli Minta Pembuktian Tidak Menimbulkan Keraguan Publik
Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Maria Silvya Wangga meminta Tim 9 memastikan seluruh alat bukti diverifikasi secara transparan.
Menurut Maria, langkah tersebut penting untuk menjawab berbagai informasi yang berkembang mengenai barang bukti emas dan uang dalam perkara tersebut.
"Tugas Tim 9 yang dibentuk secara khusus harus membuktikan sehingga tidak memunculkan interpretasi negatif di tengah masyarakat," kata Maria.
Ia juga mendorong penguatan pengawasan eksternal melalui Komisi Kejaksaan untuk menjaga independensi proses hukum.
Kuntadi Dilantik di Tengah Kasus Febrie
Pada hari yang sama dengan penahanan Febrie, Kejagung melantik Kuntadi sebagai Jampidsus baru.
Kuntadi dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta.
Pergantian pimpinan bidang pidana khusus berlangsung ketika institusi tersebut menghadapi ujian kepercayaan publik akibat perkara yang menyeret mantan pejabat internalnya. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro