Febri Membela Febrie 

Uray Ronald • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 03:16 WIB
Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah), memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Antara/Nadia)
Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah), memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Antara/Nadia)

 

PONTIANAK POST - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menunjuk pengacara Febri Diansyah sebagai kuasa hukumnya dalam proses pemeriksaan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (24/7) malam.

Penunjukan Febri Diansyah dilakukan setelah Hotman Paris Hutapea mundur dari posisi kuasa hukum Febrie Adriansyah karena alasan kesehatan. Pada pemeriksaan tersebut, Febrie disebut dicecar sekitar 20-30 pertanyaan oleh penyidik.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Ditahan, Klaim Dikriminalisasi: “Saya Siap Menghadapinya”

Febri Diansyah Dampingi Pemeriksaan Pertama

Febri Diansyah, yang juga merupakan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan dirinya baru ditunjuk untuk mendampingi Febrie Adriansyah sebagai kuasa hukum.

“Saya baru (ditunjuk menjadi kuasa hukum). Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” kata Febri di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7) malam.

Ia menjelaskan, pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan awal mencakup sekitar 20-30 pertanyaan. Materi pemeriksaan antara lain berkaitan dengan identitas, riwayat pekerjaan, serta sejumlah data dan informasi umum.

“Pertanyaan itu ada banyak, ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi-informasi umum lainnya begitu, karena kalau proses pemeriksaan ini kan sebenarnya baru proses pemeriksaan awal,” katanya.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Diperiksa Kasus TPPU, Massa Bertahan di Kejagung Desak Penahanan

Febrie Disebut Kooperatif Jalani Proses Hukum

Febri Diansyah mengatakan Febrie Adriansyah berkomitmen memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya. Sikap tersebut, menurut dia, merupakan bentuk kooperatif dalam menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum,” katanya.

Informasi tersebut disampaikan setelah Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung dan kemudian berjalan menuju mobil tahanan.

Baca Juga: Hotman Paris Mundur, Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tetap Berlanjut

Febrie Ditahan di Rutan KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan status Febrie adalah tahanan Kejagung yang dititipkan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Dalam hal ini, KPK hanya berperan sebagai pendukung dalam penanganan kasus.

"Hari ini KPK memberikan dukungan dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait dengan TPPU yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung," kata Budi dalam jumpa pers di KPK, Jumat (24/7/2026) malam.

Pergantian Kuasa Hukum

Febri Diansyah mengambil alih pendampingan hukum Febrie Adriansyah setelah Hotman Paris Hutapea mundur dari posisi kuasa hukum karena alasan kesehatan. Penunjukan tersebut tercantum dalam surat kuasa yang disebut bertanggal sehari sebelum pemeriksaan.

Dengan penunjukan itu, Febri Diansyah kini mendampingi Febrie Adriansyah dalam menghadapi proses hukum terkait dugaan TPPU. Ia menegaskan pentingnya proses tersebut dikawal agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

Sebelumnya, Hotman mengatakan telah menyampaikan langsung kepada Febrie sekitar dua hari sebelum pengumuman pengunduran dirinya pada Kamis, 23 Juli 2026.

“Saya sudah dari dua hari lalu sudah kasih tahu ke klien saya, Febrie, sekarang jadi mantan Jampidsus, saya mengundurkan diri,” kata Hotman kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Hotman menjelaskan bahwa kondisi kesehatannya menjadi alasan utama pengunduran diri. Ia menyebut tengah mengalami masalah saraf terjepit dan membutuhkan perawatan serta waktu untuk pemulihan.

Baca Juga: Mensesneg Minta Proses Hukum Febrie Adriansyah Tak Dikaitkan dengan Presiden

Rekam Jejak Febri Diansyah sebagai Pengacara

Febri Diansyah memiliki latar belakang panjang dalam isu pemberantasan korupsi sebelum beralih ke praktik sebagai pengacara.

Ia pernah menjadi peneliti hukum di Indonesia Corruption Watch (ICW) dan kemudian berkarier di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk sebagai Kepala Biro Humas sekaligus Juru Bicara KPK hingga mengundurkan diri pada 2020.

Setelah meninggalkan KPK, Febri terjun ke dunia advokasi hukum dan mendirikan Visi Law Office bersama Donal Fariz.

Salah satu perkara yang membuat namanya kembali menjadi perhatian publik adalah keterlibatannya sebagai pengacara Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Febri juga pernah menjadi bagian dari tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian yang menghadapi perkara korupsi dan TPPU di KPK. Dalam perkara tersebut, Febri tercatat memberikan pendampingan hukum kepada SYL selama proses hukum berlangsung.

Pada 2025, kantor hukum yang sebelumnya didirikan Febri, Visi Law Office, turut menjadi lokasi penggeledahan KPK dalam penyidikan perkara TPPU SYL.

KPK menyatakan penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi tersebut. Namun, penting dicatat bahwa penggeledahan kantor hukum tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh Febri Diansyah.

Rekam jejak tersebut membuat Febri memiliki pengalaman di dua sisi penegakan hukum, yakni pernah berada di dalam lembaga pemberantasan korupsi dan kemudian menjalankan profesi sebagai advokat yang memberikan pendampingan hukum kepada pihak yang berhadapan dengan proses hukum.

Kini, Febri kembali menjadi perhatian setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. *

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
Febrie Adriansyah kasus TPPU Febri Diansyah kuasa hukum Febrie Adriansyah pemeriksaan Kejagung