Korlantas Tegaskan Kabar Denda Rp250 Ribu untuk Pengendara Motor Berban Gundul Bukan Aturan Baru, Informasi yang Beredar Hoaks

Basilius Andreas Gas • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 12:13 WIB
Arsip - Petugas gabungan melakukan Operasi Bersama Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Raden Saleh, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/6). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/YU)
Arsip - Petugas gabungan melakukan Operasi Bersama Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Raden Saleh, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/6). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/YU)

PONTIANAK POST- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan informasi yang menyebut adanya aturan baru tentang denda Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor dengan ban gundul merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.

Kepala Subdirektorat Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan sanksi tersebut bukan ketentuan baru, melainkan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Dwi menjelaskan Pasal 48 Undang-Undang LLAJ mengatur setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) menyebut pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Menurut dia, ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh pelanggaran yang berkaitan dengan persyaratan teknis dan laik jalan, bukan hanya karena penggunaan ban gundul.

Selain penegakan hukum, Korlantas Polri akan terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul.

Upaya tersebut dilakukan untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Dwi juga mengimbau masyarakat lebih cermat dalam menerima informasi yang beredar di media sosial dengan selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi Korlantas Polri sebelum mempercayai maupun menyebarkannya. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
Sumber : Antara
hoaks pengendara motor korlantas polri denda