Kemenhut Hentikan Tambang Emas Ilegal di Hutan Bolaang Mongondow, Dua Tersangka Diamankan dan Penyidikan Dikembangkan

Basilius Andreas Gas • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 13:15 WIB
Operasi gabungan Kementerian Kehutanan menghentikan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang sedang berlangsung di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. (ANTARA/HO-Kemenhut)
Operasi gabungan Kementerian Kehutanan menghentikan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang sedang berlangsung di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. (ANTARA/HO-Kemenhut)

PONTIANAK POST- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan Kemenhut mengamankan satu unit ekskavator dan lima orang dalam operasi gabungan. Dari hasil penyidikan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan penindakan tersebut tidak hanya bertujuan menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga menjaga fungsi ekologis kawasan hutan serta mencegah kerusakan lingkungan berulang.

"Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang. Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga hutan tetap lestari bagi generasi sekarang dan mendatang," katanya dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Menurut Dwi, kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, Kemenhut terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Ia menegaskan proses hukum tidak hanya menyasar pelaku yang berada di lokasi. Penyidik akan mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik alat berat, pemodal, hingga pihak yang memberikan perintah.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti melalui verifikasi bersama aparat terkait.

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang segera kami verifikasi bersama aparat terkait. Saat tim tiba di lokasi, ekskavator masih beroperasi di dalam kawasan hutan, sehingga kegiatan langsung dihentikan dan para pihak yang berada di lokasi diamankan," ujarnya.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mendapati satu unit ekskavator sedang melakukan pengerukan material di kawasan hutan. Sejumlah pekerja juga ditemukan berada di sekitar lokasi kegiatan.

Petugas kemudian mengamankan lima orang, yakni MAS sebagai operator ekskavator, APM sebagai helper, SH selaku penanggung jawab kegiatan, RL sebagai pengawas, serta NM yang bertugas menyiapkan kebutuhan logistik pekerja.

Satu unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas pertambangan turut diamankan sebagai barang bukti dan dikeluarkan dari kawasan hutan untuk kepentingan penyidikan.

Ali menyebut penyidik telah menetapkan MAS dan SH sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas PETI tersebut.

Penindakan itu merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bekerja sama dengan Polres Kotamobagu, TNI, Brimob, serta Polisi Kehutanan KPH II Bolaang Mongondow Selatan dalam operasi tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
Sumber : Antara
Bolaang Mongondow tambang emas kawasan hutan kemenhut