Awak Kapal Perikanan Wajib Penuhi Syarat Kerja Layak dan Perlindungan Sosial

Basilius Andreas Gas • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 13:43 WIB
Sejumlah anak buah kapal melakukan bongkar muat ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Paotere Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (3/6).  (ANTARA FOTO/ARNAS PADDA)
Sejumlah anak buah kapal melakukan bongkar muat ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Paotere Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (3/6).  (ANTARA FOTO/ARNAS PADDA)

PONTIANAK POST- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai menerapkan standar internasional perlindungan awak kapal perikanan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.

Aturan tersebut menjadi tindak lanjut atas ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan regulasi itu menjadi langkah untuk memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di sektor perikanan tangkap sekaligus memastikan hak-hak awak kapal terpenuhi.

"Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188," kata Lotharia dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu.

Konvensi ILO Nomor 188 mengatur berbagai standar perlindungan bagi awak kapal perikanan, mulai dari persyaratan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, kondisi hidup di kapal, pemeriksaan medis, hingga perlindungan jaminan sosial.

Melalui aturan tersebut, KKP menetapkan sejumlah persyaratan bagi awak kapal perikanan. Di antaranya usia minimal 18 tahun, memiliki Buku Pelaut Perikanan, sertifikat kompetensi, surat keterangan sehat, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta Perjanjian Kerja Laut (PKL).

Selain itu, penempatan awak kapal wajib melalui mekanisme resmi yang berada dalam pengawasan Syahbandar Perikanan.

Lotharia mengatakan KKP juga terus meningkatkan kapasitas awak kapal melalui sosialisasi perlindungan tenaga kerja dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di berbagai pelabuhan perikanan, sentra nelayan, lembaga pendidikan, serta daerah asal awak kapal.

KKP turut memfasilitasi pelatihan Basic Safety Training Fisheries (BSTF) yang hingga kini telah diikuti 3.584 awak kapal perikanan, termasuk penerbitan Buku Pelaut Perikanan.

“Kami juga memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Satgas TPPO, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Ketenagakerjaan, ILO, serta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurut dia, kerja sama tersebut dilakukan melalui pertukaran data, inspeksi bersama, pengawasan kepatuhan terhadap standar kerja layak, hingga penindakan terhadap dugaan TPPO, perekrutan ilegal, dan eksploitasi awak kapal perikanan.

Sejak 2021, KKP telah menyediakan saluran pengaduan bagi awak kapal perikanan dalam negeri untuk menangani persoalan hubungan kerja maupun dugaan pelanggaran hak.

Setiap laporan yang masuk, kata Lotharia, akan diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi sesuai kewenangan, termasuk pencabutan izin operasional kapal. Sementara jika ditemukan unsur tindak pidana, prosesnya akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum," kata Lotharia.

Sanksi administratif yang dapat diberikan meliputi pembinaan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pembekuan dan pencabutan izin operasional kapal.

Sebagai contoh penegakan aturan, KKP menangani kasus dugaan TPPO terhadap 21 calon awak kapal perikanan KM Awindo 2A yang telah diproses melalui Pengadilan Negeri Denpasar.

Lotharia menegaskan berbagai langkah tersebut menjadi komitmen pemerintah untuk memastikan sektor perikanan tangkap tidak hanya berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya ikan, tetapi juga memberikan perlindungan bagi awak kapal sebagai bagian penting dalam industri perikanan nasional. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
Konvensi ILO 188 kesejahteraan awak kapal kkp perikanan