PONTIANAK POST – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu membawa sejumlah perubahan, termasuk mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebesar Rp500.000 per kelas serta membebaskan biaya pencatatan hak cipta lagu dan musik mulai 1 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut juga mencakup penyesuaian tarif bagi pemohon umum dan layanan kewarganegaraan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum berbasis digital yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) menyatakan siap mengimplementasikan kebijakan tersebut sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, mengatakan penyesuaian tarif PNBP bukan dimaksudkan untuk menambah beban masyarakat, melainkan menjadi bagian dari transformasi pelayanan hukum yang lebih profesional, modern, dan efisien.
"Kami di Kanwil Kemenkum Kalbar siap mengawal implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026 ini secara transparan dan akuntabel. Kebijakan ini membawa dampak yang sangat positif dan langsung dirasakan oleh masyarakat Kalimantan Barat. Di satu sisi, pemerintah tetap memberikan keberpihakan nyata kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan mempertahankan tarif pendaftaran merek sebesar Rp500.000 per kelas disertai penyederhanaan persyaratan. Hal ini menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM di Kalbar untuk lebih masif melindungi kekayaan intelektual produk lokal mereka agar berdaya saing nasional maupun global," ujar Jonny Pesta Simamora.
Ia menambahkan, kebijakan afirmatif lainnya adalah pembebasan biaya pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik menjadi Rp0 yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Menurut Jonny, kebijakan tersebut membuka peluang lebih besar bagi para musisi dan pencipta lagu di Kalimantan Barat untuk melindungi karya mereka tanpa terkendala biaya administrasi.
"Kebijakan ini akan menjadi stimulus besar bagi para musisi dan pencipta lagu lokal di Kalimantan Barat untuk mendaftarkan karya-karya kreatif mereka tanpa hambatan biaya, sehingga tata kelola royalti di daerah dapat semakin akurat dan akuntabel."
Selain layanan di bidang kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkum Kalbar juga akan mengintensifkan sosialisasi mengenai perubahan tarif layanan administrasi hukum lainnya, termasuk layanan kewarganegaraan, agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan tidak mengalami kendala saat mengakses pelayanan.
Melalui implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026, Kanwil Kemenkum Kalbar optimistis kualitas pelayanan hukum di Kalimantan Barat akan semakin meningkat. Transformasi digital yang diiringi penyederhanaan layanan diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, mendorong perlindungan kekayaan intelektual, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan daya saing pelaku usaha dan industri kreatif.
Editor : Miftahul Khair