DJP Kini Andalkan Teknologi Awasi Kepatuhan Pajak, Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tidak Memeriksa Pajak

Khoiril Arif Ya'qob • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 14:25 WIB
DJP terus melakukan inovasi untuk mengawal pencapaian target penerimaan pajak. Salah satunya melalui pembentukan Compliance Risk Management. (PAJAK.COM)
DJP terus melakukan inovasi untuk mengawal pencapaian target penerimaan pajak. Salah satunya melalui pembentukan Compliance Risk Management. (PAJAK.COM)

PONTIANAK POST - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pengawasan kepatuhan wajib pajak kini bertumpu pada pemanfaatan teknologi dan analisis data.

Sistem seperti Compliance Risk Management (CRM), geotagging, dan Cortex menjadi instrumen utama untuk memetakan potensi ketidakpatuhan serta menentukan prioritas pengawasan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penggunaan teknologi membuat proses pengawasan lebih terarah sehingga tidak mengandalkan pendekatan manual ataupun pelibatan aparat kewilayahan dalam pemeriksaan pajak.

Baca Juga: DJP Tegaskan Babinsa dan Polisi Tak Periksa Wajib Pajak

Teknologi Jadi Instrumen Utama

Bimo menjelaskan DJP memanfaatkan CRM, geotagging, dan Cortex untuk mengolah berbagai data perpajakan sehingga potensi ketidakpatuhan wajib pajak dapat diidentifikasi lebih akurat.

“Senjata utama kami bukan Babinsa. Kami menggunakan CRM, geotagging, dan Cortex. Kalau memang diperlukan klarifikasi, baru kami berkoordinasi dengan pembina kewilayahan untuk mendapatkan informasi,” kata Bimo di Jakarta, Rabu (23/7).

CRM merupakan sistem analisis risiko yang mengelompokkan wajib pajak berdasarkan tingkat kepatuhan. Sementara Cortex berfungsi mengintegrasikan berbagai data perpajakan dan informasi pendukung lainnya untuk membantu pengawasan serta pengambilan keputusan berbasis data.

Dengan pendekatan tersebut, DJP berharap pemeriksaan perpajakan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan.

Baca Juga: Undang-Undang PFII: Antara Magnet Investasi dan Ancaman Penerimaan Pajak

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tidak Memeriksa Pajak

Di sisi lain, Bimo meluruskan anggapan bahwa Babinsa TNI AD dan Bhabinkamtibmas Polri akan dilibatkan dalam pemeriksaan maupun pemungutan pajak.

Ia menegaskan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 yang diterbitkan pada 15 Juli 2026 hanya mengatur pedoman internal bagi jajaran DJP, bukan memberikan kewenangan kepada aparat kewilayahan untuk memeriksa wajib pajak.

“Jadi tidak perlu dipolemikkan dan tidak perlu digoreng-goreng seolah nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa,” ujarnya.

Menurut Bimo, koordinasi dengan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas hanya dilakukan apabila petugas pajak membutuhkan klarifikasi atau informasi di lapangan.

“Itu koordinasi informasi saja. Bukan mereka kemudian melakukan pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Sama sekali tidak,” tegasnya.

Pola Koordinasi Sudah Berjalan Sejak 2020

Bimo juga membantah anggapan bahwa koordinasi dengan aparat kewilayahan merupakan kebijakan baru.

Baca Juga: UMKM Sintang Didorong Berkembang Lebih Cepat, KPP Kenalkan Peluang KUR dan Pajak Final 0,5 Persen

Menurutnya, pola sinergi tersebut telah diterapkan sejak 2020 dan hanya diperjelas melalui penerbitan SE Nomor SE-8/PJ/2026.

Ia menegaskan aparat kewilayahan tidak memiliki kewenangan dalam proses administrasi perpajakan, termasuk pemeriksaan, penagihan, maupun penetapan kewajiban pajak.

Melalui penegasan tersebut, DJP berharap masyarakat memahami bahwa pengawasan perpajakan dilakukan dengan pendekatan berbasis data dan teknologi, sementara koordinasi dengan aparat kewilayahan hanya sebatas membantu penyediaan informasi apabila dibutuhkan.

Editor : Miftahul Khair
kepatuhan pajak Coretax djp bhabinkamtibmas babinsa