PONTIANAK POST - Polemik mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak telah mendapat penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Otoritas pajak menegaskan pola koordinasi dengan aparat kewilayahan bukan merupakan kebijakan baru, melainkan telah berjalan sejak 2020 dan kini hanya diperjelas melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026.
SE 2026 Disebut Hanya Memperjelas Mekanisme
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kerja sama dengan aparat kewilayahan sudah lama diterapkan dalam bentuk koordinasi di lapangan.
Baca Juga: Kadispenad Tegaskan Babinsa Tak Periksa Pajak, Hanya Koordinasi Informasi dengan DJP
Menurut dia, penerbitan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 bukan untuk menambah kewenangan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas, melainkan memperjelas mekanisme koordinasi yang telah berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran publik setelah nama Babinsa dan Bhabinkamtibmas tercantum dalam surat edaran terkait pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Babinsa Tidak Memeriksa atau Menagih Pajak
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono juga menegaskan bahwa penyebutan Babinsa dalam surat edaran tersebut tidak dapat dimaknai sebagai perluasan tugas aparat teritorial.
“Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa,” kata Donny.
Baca Juga: Saat UMKM Disasar, Pengusaha Kakap Malah Dapat Insentif Pajak
Ia menjelaskan Babinsa tetap menjalankan tugas pokok sebagai aparat pembina wilayah. Adapun proses pemeriksaan, penetapan kewajiban perpajakan, hingga penagihan tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.
Koordinasi Hanya untuk Klarifikasi Informasi
Bimo menegaskan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak dilibatkan dalam pemeriksaan ataupun pemungutan pajak.
Menurutnya, koordinasi hanya dilakukan apabila petugas pajak membutuhkan informasi atau klarifikasi mengenai kondisi di lapangan.
“Itu koordinasi informasi saja. Bukan mereka kemudian melakukan pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Sama sekali tidak,” ujarnya.
Pengawasan Pajak Mengandalkan Teknologi
DJP menjelaskan pengawasan kepatuhan wajib pajak saat ini lebih banyak dilakukan melalui sistem berbasis data.
Beberapa instrumen yang digunakan antara lain Compliance Risk Management (CRM) untuk memetakan tingkat risiko wajib pajak, teknologi geotagging untuk mendukung pemetaan informasi, serta sistem Coretax (Cortex pada rilis) untuk analisis data perpajakan.
“Senjata utama kami bukan Babinsa. Kami menggunakan CRM, geotagging, dan Cortex,” kata Bimo.
Melalui sistem tersebut, DJP dapat menentukan prioritas pengawasan berdasarkan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak.
Polemik Berawal dari Kritik Celios
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengkritik arah pengawasan pajak yang mencantumkan aparat kewilayahan.
Ia menilai pemerintah seharusnya lebih fokus memperkuat kapasitas DJP dalam mengejar wajib pajak besar daripada memperluas pengawasan terhadap UMKM dan wajib pajak orang pribadi.
Menurutnya, kehadiran aparat juga berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi masyarakat meski hanya berperan sebagai pendamping.
Editor : Miftahul Khair