MK Putuskan Dana Makan Bergizi Gratis Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB
Siswa melihat isi makan bergizi gratis (MBG) di SD Negeri Bulagor 1 yang berlokasi di pedalaman Pandeglang, Banten. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS)
Siswa melihat isi makan bergizi gratis (MBG) di SD Negeri Bulagor 1 yang berlokasi di pedalaman Pandeglang, Banten. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS)

 

PONTIANAK POST – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh menjadi bagian dari anggaran pendidikan. Pemerintah dan DPR diwajibkan memisahkan pendanaan program tersebut paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028, atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan uji materi Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7). MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, mulai APBN tahun-tahun berikutnya, alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD tidak lagi boleh memasukkan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis.

"Artinya, pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan 20 persen APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya," kata Enny.

Dinilai Bertentangan dengan Amanat Konstitusi

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan pemisahan anggaran diperlukan untuk menjalankan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk penyelenggaraan pendidikan.

Para pemohon berpendapat pendanaan MBG melalui anggaran pendidikan dalam APBN 2026 bertentangan dengan ketentuan tersebut. Mereka menilai frasa "memprioritaskan" dalam UUD 1945 mengharuskan anggaran pendidikan menjadi prioritas utama kebijakan fiskal dan tidak dapat dialihkan untuk program di luar fungsi utama pendidikan.

APBN 2026 Tetap Berlaku

Meski demikian, MK tidak langsung membatalkan skema pendanaan MBG dalam APBN 2026.

Mahkamah mempertimbangkan dampak fiskal dan kepentingan negara apabila anggaran MBG langsung dikeluarkan dari pos pendidikan pada tahun berjalan. Jika hal itu dilakukan, porsi anggaran pendidikan justru akan turun di bawah batas minimal 20 persen yang diwajibkan konstitusi.

"APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan untuk APBN tahun-tahun berikutnya," ujar Enny.

Dengan demikian, perubahan baru wajib diterapkan paling lambat pada APBN 2028.

MBG Tetap Konstitusional

Ketua MK Suhartoyo menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap merupakan program yang sah secara konstitusional. Namun, pendanaannya harus ditempatkan pada pos anggaran tersendiri, bukan menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Menurut MK, pemisahan tersebut justru memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi keberlanjutan program prioritas pemerintahan hasil Pemilu 2024 itu.

"Anggaran penyelenggaraan program MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri atau terpisah dari anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN," ujar Enny.

Hampir Sepertiga Anggaran Pendidikan

Dalam APBN 2026, Program MBG memperoleh alokasi Rp223,6 triliun dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun.

Artinya, dana MBG mencapai sekitar 29 persen atau hampir sepertiga dari total anggaran pendidikan pemerintah pusat.

JPPI Soroti Masa Transisi

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyambut baik putusan MK karena dinilai mengembalikan fungsi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi.

Namun, Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyayangkan Mahkamah masih memberikan masa transisi hingga APBN 2028.

"Kami agak kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027. Transisi itu terlalu panjang dan justru tidak sejalan dengan substansi pertimbangan Mahkamah sendiri," ujarnya.

Menurut Ubaid, jeda dua tahun berpotensi membuat anggaran pendidikan tetap tergerus sehingga ruang fiskal untuk memperbaiki sekolah rusak, meningkatkan kesejahteraan guru, memperluas akses pendidikan, hingga menangani anak putus sekolah menjadi semakin terbatas.

Fakta Putusan MK

Poin Keterangan
Putusan Dana MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan
Batas waktu Paling lambat APBN 2028
Alokasi MBG 2026 Rp223,6 triliun
Total anggaran pendidikan 2026 Rp769,1 triliun
Porsi MBG Sekitar 29 persen dari anggaran pendidikan
Status MBG Tetap konstitusional, tetapi harus memiliki pos anggaran tersendiri

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
Putusan Mahkamah Konstitusi APBN 2028 dana MBG anggaran pendidikan Makan Bergizi Gratis