Bupati Pemalang Serahkan Uang Hasil Peras Anak Buah ke Staf KPK, Tetap Berujung Tersangka

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj/am.
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj/am.

 

PONTIANAK POST – Upaya Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menghindari jerat hukum justru berujung petaka. Setelah diduga memeras para kepala dinas dan pihak swasta, ia disebut menyerahkan sebagian uang tersebut kepada seorang staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui perantara dengan harapan perkara yang tengah diselidiki dapat diurus. Namun, transaksi itu justru terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, Anom lebih dahulu memerintahkan orang kepercayaannya, Gus Haris, mengumpulkan uang dari sejumlah kepala dinas dan pihak swasta di Kabupaten Pemalang.

"Anom awalnya menugaskan orang kepercayaannya, Gus Haris, untuk memalak para kepala dinas dan pihak swasta di Pemalang," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7).

Menurut KPK, uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,98 miliar. Di saat bersamaan, penyelidikan KPK terkait dugaan jual beli jabatan dan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang mulai terendus.

Merasa posisinya terancam, Anom diduga mencari jalan pintas agar proses hukum tidak berlanjut.

Diduga Bayar Rp2 Miliar untuk "Urus Perkara"

KPK menyebut Gus Haris kemudian menemui Lilik Budi Suprianto, ayah dari Setya Budi Dias, staf administrasi KPK yang berasal dari unsur kepolisian.

Dalam tiga kali pertemuan di Magelang dan Semarang, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar sebagai biaya pengurusan perkara.

"Dalam tiga kali pertemuan di Magelang dan Semarang, pihak Lilik meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar," ungkap Budi.

Anom dan Gus Haris disebut menyetujui permintaan tersebut. Sebagian uang hasil dugaan pemerasan kemudian diserahkan sebagai pembayaran awal.

Namun, dugaan transaksi tersebut justru terendus tim penyelidik KPK.

Empat Orang Jadi Tersangka

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan secara maraton pada 27–28 Juli 2026 di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.

Sebanyak 21 orang diamankan untuk diperiksa. Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan empat tersangka, yakni:

Keempatnya langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK.

"KPK resmi menetapkan empat orang tersangka dan turut menyita barang bukti tunai dengan total sekitar Rp2,7 miliar," ujar Budi.

KPK: Zero Tolerance untuk Oknum Internal

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pegawai di lingkungan KPK.

Budi menegaskan lembaganya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan, termasuk jika dilakukan oleh orang dalam.

"Kami menegaskan bahwa KPK menerapkan zero tolerance terhadap setiap bentuk korupsi, meskipun itu dilakukan oleh oknum di internal kami sendiri," tegasnya.

Anom tercatat sebagai kepala daerah ke-12 yang terjaring OTT KPK sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, lima merupakan bupati di Jawa Tengah.

ICW Soroti Biaya Politik dan Rekrutmen Parpol

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai maraknya kepala daerah yang tersandung korupsi tidak bisa dilepaskan dari tingginya biaya politik dalam kontestasi pilkada.

Narahubung ICW Seira Tamara mengatakan batas maksimal dana kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada masih terlalu besar sehingga mendorong kandidat mencari dukungan finansial dari berbagai pihak.

Menurutnya, kondisi itu berpotensi memunculkan praktik balas jasa setelah kandidat terpilih.

ICW juga mengkritik sistem rekrutmen partai politik yang dinilai belum menjamin integritas calon kepala daerah.

"Partai cenderung lepas tangan ketika kandidatnya tersangkut kasus korupsi, seolah-olah tanggung jawab mereka sebatas menjadi kendaraan bagi calon untuk berkontestasi tanpa memastikan bahwa ke depan jabatan tersebut dijalankan dengan baik sampai akhir," kata Seira.

Selain itu, ICW menilai efek jera terhadap pelaku korupsi masih lemah.

"Data ICW pada 2024 menunjukkan bahwa rata-rata pemberian vonis penjara hanya berkisar 3 tahun 3 bulan," ujarnya.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
Bupati Pemalang staf KPK korupsi Pemalang Anom Widiyantoro ott kpk