Polri Siapkan Sistem ETLE Baru, Pengendara Bisa Cek Status Tilang Elektronik Sebelum ke Samsat

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 23:50 WIB
OPERASI PATUH: Anak kecil terjaring razia yang digelar Petugas Sat Lantas Polres Landak dalam rangka Operasi Patuh Kapuas di wilayah hukum Polres Landak. (Istimewa)
OPERASI PATUH: Anak kecil terjaring razia yang digelar Petugas Sat Lantas Polres Landak dalam rangka Operasi Patuh Kapuas di wilayah hukum Polres Landak. 

 

PONTIANAK POST – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan penyempurnaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Salah satu fitur yang tengah dikembangkan memungkinkan masyarakat mengecek status pelanggaran kendaraan secara mandiri sebelum mengurus administrasi di Samsat.

Penyempurnaan sistem ETLE tersebut dibahas dalam audiensi antara Korlantas Polri dan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Bhinneka Putra Linanta di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Selasa. Pertemuan dipimpin Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Wibowo bersama Direktur Penegakan Hukum Korlantas Brigadir Jenderal Polisi I Made Agus Prasatya.

Kakorlantas Irjen Pol. Wibowo mengatakan penguatan sistem ETLE menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan.

Selain menghadirkan layanan pengecekan status pelanggaran secara mandiri, Korlantas juga menyempurnakan mekanisme pembayaran denda ETLE melalui payment gateway.

Melalui sistem tersebut, dana titipan denda akan disimpan sementara hingga putusan pengadilan diterbitkan. Setelah putusan keluar, dana sebesar nilai denda akan disetorkan kepada negara, sedangkan kelebihan pembayaran akan dikembalikan kepada masyarakat.

"Kami ingin penegakan hukum berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat. Negara harus hadir bukan hanya menuntut kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga memastikan hak masyarakat tetap terpenuhi secara adil," kata Wibowo.

Dalam audiensi tersebut, Tenaga Ahli Utama KSP Bhinneka Putra Linanta mendorong optimalisasi ETLE sebagai bagian dari transformasi digital penegakan hukum sekaligus upaya meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurutnya, sistem ETLE memiliki potensi besar apabila didukung integrasi teknologi yang lebih luas.

"Saya melihat ETLE memiliki potensi besar untuk meningkatkan PNBP. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana sistem ini terus dimaksimalkan, baik dari sisi penegakan hukum maupun integrasi teknologi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat sekaligus memberikan kontribusi bagi negara," ujarnya.

Bhinneka juga mengusulkan agar pengembangan ETLE didukung integrasi kamera pengawas milik pemerintah daerah maupun instansi lain. Dengan begitu, pengawasan pelanggaran lalu lintas tidak hanya bergantung pada kamera yang dimiliki Polri.

Selain membahas ETLE, pertemuan tersebut juga menyoroti implementasi kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL). Wibowo menegaskan penerapan kebijakan itu harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai kementerian serta lembaga agar tidak mengganggu distribusi logistik, ketersediaan bahan pokok, maupun stabilitas harga.

"Kami tetap berkomitmen menertibkan kendaraan over dimension dan over loading karena menyangkut keselamatan pengguna jalan serta perlindungan infrastruktur. Namun, penanganannya harus dilakukan dengan formula yang adil, solutif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan," katanya.

Menurut Wibowo, koordinasi lintas instansi juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi agenda nasional, termasuk Operasi Natal dan Tahun Baru (Nataru), Operasi Ketupat 2027, serta implementasi kebijakan Zero ODOL. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
Cek Tilang ETLE Payment Gateway ETLE tilang elektronik ETLE korlantas polri